PKB Ogah Bela Anak Mantan Anggota DPR Yng Bermasalah Hukum
SURABAYA - Senayan masih menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim tidak memberikan perlindungan ke anggotanya yang bermasalah hukum.
Anggota Komisi III DPR dari FPKB Heru Widodo mengakui, tersangka Ronald adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, Edward Tannur. “Fraksi PKB tidak akan pernah mentolerir siapa pun anggota DPR dari PKB sekaligus keluarganya (bermasalah hukum). Tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” tegas Heru, kemarin.
Heru memastikan, Edward Tannur sebagai orang tua dari Ronald, sudah dinonaktifkan baik dari Fraksi PKB di DPR maupun partai. “Ini adalah komitmen dari DPR tidak akan pernah memberikan perlidungan atau toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” tegasnya lagi.
Politisi asal Kalimantan Selatan ini pun menyesalkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka. Padahal, dalam perkara ini, Roland telah dijerat cukup banyak pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald sejumlah pasal pidana pembunuhan. Antara lain, pasal 338 tentag pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. “Ada juga pasal tentang orang dengan tidak sengaja atau telah menghilangkan nyawa seseorang. Tapi seluruh pasal ini tidak digunakan,” sebutnya.
Padahal dalam perkara ini, sebut Heru, jelas-jelas telah terjadi unsur penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Bahkan dari keterangan pelaku, si pelaku tidak ada inisatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Ini sesuatu yang janggal,” bilangnya.
Makanya dalam perkara ini, dia mendorong Komisi Hukum DPR memaksimalkan fungsi pengawasan. Komisi III DPR harus meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memberikan putusan bebas kepada Ronald. “Saya yakin di sana ada penyimpangan-penyimpangan,” sebutnya.
Dia mendorong Komisi III DPR terus mengawal proses hukum kasasi atas vonis bebas tersebut agar korban dan keluarganya mendapat keadilan. “Apalagi apalagi korban meninggalkan seorang anak dan orang tua yang mungkin dia telah menjadi tulang punggung keluarganya,” sebutnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi III DPR Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Dia mendorong MA dan KY memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Dia menilai, ada kekeliruan dari hakim sehingga berpandangan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan.
“Padahal jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat. Kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.
Dia menilai, putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald sebagai putusan yang aneh. Di saat visum menyatakan sudah jelas tindakan pidananya, namun putusan hakim malah menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.
“Sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan saksi-saksi itu ada, petunjuk ada, rekaman ada,” tegasnya.
Untuk itu dia mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi. Karena, kasus menimbulkan reaksi dan demo yang begitu besar dan keras. “Ini kan berbahaya. Kita mengharapkan keseriusan KY dan MA sebagai mitra kerja Komisi III,” tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPR non aktif Fraksi PKB Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf mendalam atas tewasnya Dini Sera Afrianti (27) akibat ulah anaknya. Dia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Dini. “Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” kata Edward, Oktober 2023 lalu.
Edward mengaku sangat kecewa dan menyesali perbuatan anaknya hingga menghilangkan nyawa seseorang. Dia pun memastikan, tidak akan mengintervensi kepolisian dalam menangani kasus sang anak. “Kita mau kejadian Ronald ini bisa terang benderang, tidak perlu kita tutupi, tidak perlu ada intervensi dari siapa pun,” ujarnya.
Ronald, sambung Edward, harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. “Biarlah hukum yang berbicara karena kejadian ini bukan merupakan rahasia lagi. Tapi, sudah merupakan konsumsi publik,” sebutnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu