Irjen Ferdy Sambo Mundur Dari Polri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Sigit mengungkapkan, telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (24/8). Ferdy Sambo sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik besok, Kamis (25/8).
Karena itu, menurut Sigit, pengunduran diri itu tak langsung diputuskan.
"Sedang dihitung oleh tim sidang, karena memang ada aturannya. Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak," beber eks Kabareskrim Polri ini.
Pada kesempatan itu Sigit juga menyampaikan, Tim Khusus Polri sudah memeriksa mencapai 97 orang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "(Sebanyak) 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkapnya.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat. Yakni, satu Irjen, tiga Brigjen, dan enam Kombes. Kemudian, tujuh orang AKBP, empat orang Kompol, lima orang AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Sehingga, tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus). "Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan dimulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
"Kemungkinan (digelar) secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/
Sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dedi memastikan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana yang menjerat eks Kadiv Propam itu sebagai tersangka.
"Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ungkapnya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu