Apindo Desak Pemerintah Turun Tangan, Atasi Kemelut Kuota Gas Industri Di Banten
SERANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dibuat terbelalak dengan realitas pasokan gas industri di Provinsi Banten yang semakin langka dan mengkhawatirkan.
Kondisi ini timbul akibat dampak dari kebijakan efisiensi supply oleh Perusahaan Gas Nasional (PGN) pada Mei 2024 lalu.
Mirisnya, belum kelar persoalan tersebut, kini dihadapkan dengan situasi yang sama di mana per 18 Agustus 2024 mendatang, industri di Banten diminta untuk menyiapkan alternatif energi jika sewaktu-waktu PGN tidak bisa lagi memenuhi supply gas di wilayah tersebut.
Kondisi ini pun langsung mendapatkan respons beragam dari banyak pihak utamanya dari Apindo.
Ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail, misalnya, menyebut masalah ini serupa dengan force majeure (kejadian di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya).
"Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait tata kelola distribusi Gas oleh PGN utamanya di provinsi Banten," ujar Yakub.
Yakub lantas menyoroti masalah ini dengan menyebut setidaknya dampak dari kebijakan efisiensi ini membuat biaya produksi melonjak tinggi ditambah penurunan kapasitas produksi di Banten.
"Selain itu, juga terjadi keterlambatan pemenuhan order mengingat waktu produksi yang menjadi lebih lama dan sangat terpaksa perusahaan melakukan efisiensi karyawan (PHK)," ujarnya.
Ia khawatir bila pada 18 Agustus nanti dengan adanya anjuran agar industri di Banten perlu mencari energi alternatif akan menimbulkan dampak yang jauh lebih parah.
"Dan bukan tidak mungkin akan menyebabkan kelumpuhan industri di berbagai sektor pengguna gas PGN," tandasnya.
Yakub menjelaskan, bahwa setelah merespons situasi ini, Apindo juga telah menggelar pertemuan dengan pihak PGN.
Adapun hasil pertemuan tersebut langsung ditanggapi pihak PGN yang menyebutkan kalau PGN telah menghilangkan kuota harian pemakaian gas mulai tanggal 13 Mei 2024.
Berikutnya, PGN menetapkan kuota bulanan yaitu sebesar 60% dari nilai kontrak. Pemakaian di atas 60% dikenakan pinalti hingga 2x dari harga normal menjadi USD 14.1/MMBTU.
Menurut pihak PGN, bahwa pengenaan pinalti disebabkan karena gas yang digunakan bersumber dari kargo LNG Tangguh yang digasifikasi di FSRU Lampung.
Perusahaan pelanggan PGN tidak bisa berproduksi penuh karena diterapkannya pinalti tersebut. Selanjutnya, PGN tidak diizinkan mengimpor gas, sementara harga gas dunia hanya berkisar pada angka USD 3/MMBTU, jauh dibawah harga normal PGN sebesar USD 7.05/MMBTU.
Yakub lantas mewanti-wanti jika situasi ini tidak bisa terkendalikan maka multiplier effect-nya akan lebih luas lagi dan setidaknya mencakup menurunnya minat invetasi, merosotnya kemampuan ekonomi dan menyumbang pengangguran baru di tengah tingginya indeks pengangguran di Banten skala nasional.
"Kalau sudah begitu, bukan hanya tidakpastian dalam berusaha yang akan muncul akan tetapi tingkat kriminalitas di Banten juga berpotensi ikut terdongkrak," terangnya.
Sekadar informasi, bahwa realisasi investasi di Provinsi Banten pada tahun 2023 mencapai Rp 103,85 triliun atau terealisasi 173 persen di atas Target 2023.
Hal ini menjadikan Provinsi Banten masuk pada urutan lima besar untuk investasi nasional. Capaian investasi Provinsi Banten masuk lima besar nasional ini berdasarkan rilis dari Kementerian Investasi pada 24 Januari 2024 lalu.
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu