Tekan Kasus KDRT, Korban Diminta Jangan Takut Lapor
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Agustus 2024 mencapai 15.699 kasus. Lebih dari separuh terjadi di lingkungan rumah tangga.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menuturkan, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di periode Januari hingga Jumat (16/8/2024), mencapai 15.699 kasus. Rinciannya, jumlah kasus yang terjadi di lingkungan rumah tangga 9.637 kasus, sekolah 853 kasus, fasilitas umum 1.608 kasus, tempat kerja 204 kasus, dan kategori tempat lain sebanyak 3.381 kasus.
Selain jumlah, sambung Ratna, pihaknya juga mengkategorikan kasus terhadap perempuan dan anak, berdasarkan wilayahnya. Menurutnya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah yang paling banyak terdapat kasus kekerasan perempuan dan anak.
Urutan selanjutnya, urai dia, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan 1364 kasus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 1232 kasus, Provinsi Sumatera utara (Sumut) 848 kasus, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 651 kasus.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, utamanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami berharap, para korban berani melapor, agar jumlah pelanggaran itu dapat dikurangi, sekaligus menjerat pelaku,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi keberanian para korban tindak kekerasan, yang telah berani melakukan pelaporan. Salah satu contohnya, ungkap Ratna, keberanian seorang perempuan eks atlet anggar, Cut Intan Nabila, yang berani bicara terkait kasus kekerasan yang terjadi dan dilakukan suaminya, Armor Toreador, di rumah.
“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi, dan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan perundang-undangan. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan Pemerintah juga harus memberi dukungan dan pelayanan, yang mengedepankan kepentingan korban,” ujarnya.
Ratna juga mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Dia meyakini, laporan-laporan tersebut sangat efektif dalam mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” imbuhnya.
Pada kasus Cut Intan Nabila, Ratna memastikan, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkomunikasi dan bersinergi lintas pihak dalam menangani kasus tersebut. Setelah pemberitaan kasus KDRT itu mencuat, tim SAPA langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Terpisah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti menegaskan, dirinya mengecam segala tindakan KDRT yang menimpa perempuan, termasuk yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila.
“Terima kasih, aparat kepolisian sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mohon perhatikan dan dikawal secara tuntas, hingga kasus-kasus lain yang belum diketahui publik dan belum berhasil viral,” ujarnya.
Roro berharap, perempuan-perempuan lainnya yang mengalami kasus seperti Cut Intan Nabila, berani mengungkap kasusnya ke publik. Sebab, pengungkapan kasus tersebut akan memberikan sanksi sosial, dan akan menimbulkan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
Masih banyaknya kasus KDRT dan bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak, juga menjadi perbincangan netizen di media sosial X. Akun @Ouzaan2711 meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku KDRT.
“Sekarang, banyak kasus KDRT yang terekam CCTV atau disaksikan orang banyak. Jangan kasih ampun. Laki KDRT cocoknya di battle sama cewek MMA petarung,” cuitnya.
Akun @arlandilandjono menegaskan, KDRT dan berbagai kekerasan lain terhadap perempuan dan anak tak bisa dibenarkan. Menurutnya, tak ada alasan atau faktor yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
“Kasus KDRT kok nggak habis-habis ya. Kalau kita punya iman, emosi dan mental yang baik, kasus semacam ini nggak akan terjadi. Mantan atlet atau siapapun, nggak punya alasan melakukan KDRT. Sebab, tindakan itu berbahaya ke anak-anaknya sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, akun @joko4ko2 menilai, KDRT terjadi lantaran adanya persoalan kejiwaan pada pasangan. Sebab itu, dia menyarankan para korban KDRT memutuskan pisah atau cerai, karena tindakan kekerasan kerap berulang.
“Kalau sudah dimaafin kemudian di ulangi, ya sudah tidak wajar. Itu sudah masuk masalah kejiwaan. Kalau boleh usul, mending pisah atau cerai. Kalau damai takutnya kejadian lagi dan lebih parah,” tulisnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu