TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tekan Kasus KDRT, Korban Diminta Jangan Takut Lapor

Oleh: Farhan
Senin, 19 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Agustus 2024 mencapai 15.699 kasus. Lebih dari separuh terjadi di lingkungan rumah tangga.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menutur­kan, jumlah kekerasan ter­hadap perempuan dan anak di periode Januari hingga Jumat (16/8/2024), mencapai 15.699 kasus. Rinciannya, jumlah kasus yang terjadi di lingkungan rumah tangga 9.637 kasus, sekolah 853 kasus, fasilitas umum 1.608 kasus, tempat kerja 204 kasus, dan kategori tempat lain sebanyak 3.381 kasus.

Selain jumlah, sambung Ratna, pihaknya juga mengkategorikan kasus terhadap perempuan dan anak, berdasarkan wilayahnya. Menurutnya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi wilayah yang paling banyak terdapat kasus kekerasan perempuan dan anak.

Urutan selanjutnya, urai dia, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan 1364 kasus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 1232 kasus, Provinsi Suma­tera utara (Sumut) 848 kasus, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 651 kasus.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perem­puan dan anak, utamanya ke­kerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami berharap, para korban berani melapor, agar jumlah pelanggaran itu dapat dikurangi, sekaligus menjerat pelaku,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menga­presiasi keberanian para korban tindak kekerasan, yang telah berani melakukan pelaporan. Salah satu contohnya, ungkap Ratna, keberanian seorang perempuan eks atlet anggar, Cut Intan Nabila, yang berani bicara terkait kasus kekerasan yang terjadi dan dilakukan suaminya, Armor Toreador, di rumah.

“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi, dan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan perundang-undangan. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan Pemerintah juga harus memberi du­kungan dan pelayanan, yang mengedepankan kepentingan korban,” ujarnya.

Ratna juga mengajak masyara­kat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perem­puan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tin­dak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Dia meyakini, laporan-laporan tersebut sangat efektif dalam mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perem­puan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” imbuhnya.

Pada kasus Cut Intan Nabila, Ratna memastikan, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perem­puan dan Anak (SAPA) telah berkomunikasi dan bersinergi lintas pihak dalam menangani kasus tersebut. Setelah pemberi­taan kasus KDRT itu mencuat, tim SAPA langsung berkoor­dinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Terpisah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti menegaskan, dirinya mengecam segala tinda­kan KDRT yang menimpa perempuan, termasuk yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila.

“Terima kasih, aparat kepolisian sudah menangani ka­sus ini dengan cepat. Mohon perhatikan dan dikawal secara tuntas, hingga kasus-kasus lain yang belum diketahui publik dan belum berhasil viral,” ujarnya.

Roro berharap, perempuan-perempuan lainnya yang mengalami kasus seperti Cut Intan Nabila, berani mengungkap kasusnya ke publik. Sebab, pengungkapan kasus tersebut akan memberikan sanksi sosial, dan akan menimbulkan efek jera kepada pelaku, sekaligus men­jadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

Masih banyaknya kasus KDRT dan bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak, juga menjadi perbincangan netizen di media sosial X. Akun @Ouzaan2711 meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku KDRT.

“Sekarang, banyak kasus KDRT yang terekam CCTV atau disaksikan orang banyak. Jangan kasih ampun. Laki KDRT cocoknya di battle sama cewek MMA petarung,” cuit­nya.

Akun @arlandilandjono menegaskan, KDRT dan ber­bagai kekerasan lain terhadap perempuan dan anak tak bisa dibenarkan. Menurutnya, tak ada alasan atau faktor yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

“Kasus KDRT kok nggak habis-habis ya. Kalau kita punya iman, emosi dan mental yang baik, kasus semacam ini nggak akan terjadi. Mantan atlet atau siapapun, nggak punya alasan melakukan KDRT. Sebab, tin­dakan itu berbahaya ke anak-anaknya sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, akun @joko4ko2 menilai, KDRT ter­jadi lantaran adanya persoalan kejiwaan pada pasangan. Se­bab itu, dia menyarankan para korban KDRT memutuskan pisah atau cerai, karena tindakan kekerasan kerap berulang.

“Kalau sudah dimaafin kemu­dian di ulangi, ya sudah tidak wajar. Itu sudah masuk masalah kejiwaan. Kalau boleh usul, mending pisah atau cerai. Kalau damai takutnya kejadian lagi dan lebih parah,” tulisnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo