TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berkas Perkara Penganiayaan Siswa Binus Serpong Rampung, Polisi Sebut Telah Diserahkan ke Kejari Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:55 WIB
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril. Foto : Ist
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril. Foto : Ist

SERPONG -  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan perkara penganiayaan siswa Binus kini masih terus telah rampung dilengkapi.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan, berkas sudah rampung dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa. 

"Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan sudah melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut," ujar Agil, Rabu (28/8/2024).

Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

"Pada Senin 26 Agustus berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel," jelasnya..

Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang sempat menyeret buah hati Vincent Rompies ini. 

Hal tersebut dipaparkan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, beberapa waktu lalu.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," kata Alvino.

Keempat tersangka tersebut, di antaranya berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo