TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:01 WIB
KM Virgo 8 Transport. Foto : Ist
KM Virgo 8 Transport. Foto : Ist

JAKARTA — Nakhoda KM Virgo 8 Transport, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Arief juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).


Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri setelah penanganan perkara dilimpahkan Polda Kalsel ke Mabes Polri.


Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap keseluruhan perkara.


“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).


Menurut Kukuh, pemeriksaan belum selesai. Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban.


“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.


Dalam perkara tersebut, Arief disangkakan melanggar Pasal 302 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sebelumnya, Polda Kalsel melimpahkan penanganan kecelakaan KM Virgo 8 Transport di Perairan Laut Jawa kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.


“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Johnny di Jakarta, Senin (28/9/2026).


Johnny menjelaskan, Polri sejak awal turut memberikan asistensi dalam operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, identifikasi korban, hingga proses penegakan hukum.


Sebelum perkara dilimpahkan, Ditpolairud Polda Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan tersebut, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lainnya.


“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.


Dalam penanganan insiden tersebut, Polri juga mengerahkan dukungan unsur kapal dan udara serta Tim Disaster Victim Identification (DVI).
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit