TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Gerebek Toko Buku yang Jual Obat-obatan Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

Laporan: Dzikri
Senin, 02 September 2024 | 12:23 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Polisi menggerebek sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, lantaran diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras tanpa izin di dalam toko buku tersebut.

“Kami terima laporan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi, dan benar adanya transaksi itu sehingga kami lakukan penggerebekan,” kata Kompol Hadi, Senin (2/9/2024).

Pada saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MI (19) dan AN (24). Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan kasus sampai akhirnya berhasil mengamankan lebih banyak barang bukti dari kontrakan yang dihuni oleh pelaku AN.

Dari situ, barang bukti berupa 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus eximer kuning, dan 10 bungkus plastik eximer putih, hingga hasil penjualan pelaku juga turut disita.

“Barang itu milik AN, yang dijual MI. Dan total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eximer warna putih dan 615 butir eximer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo