TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Segel 77 Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Tangsel Sebut Perlu Ada Sanksi Pidana Agar Jera

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 02 September 2024 | 20:01 WIB
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2024). Foto : Ist
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2024). Foto : Ist

SETU - Sejak Januari silam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati sebanyak 77 bangunan tak berizin. Puluhan bangunan tersebut pun disegel petugas.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2024).

"Khususnya bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG)," ujar Muksin. 

Muksin memaparkan, bangunan tak berizin yang telah disegel berada di seluruh wilayah kecamatan. Namun paling banyak berada di wilayah Pondok Aren. 

"Pondok Aren sebanyak 22 bangunan, Pamulang 13, Setu 2, Serpong 18, Serpong Utara 5, Ciputat 13, dan Ciputat Timur 4," paparnya. 

Selain disegel, kata Muksin, terdapat juga beberapa bangunan yang terpaksa harus dibuatkan surat penghentian kegiatan sementara. 

"Pondok Aren 13, Pamulang 8, Setu 1, Serpong 3, Serpong Utara 8, Ciputat 10, dan Ciputat Timur 3. Dia melakukan pembangunan lalu tenryata belum miliki PBG. Kita sampaikan kalau membangun itu harus punya PBG. Nah saat sudah disampaikan mereka harus menghentikan dulu kegiatannya. Untuk apa? Untuk mengurus PBG-Nya. Setelah itu mereka bisa melanjutkan kegiatannya lagi," kata Muksin. 

Muksin mengatakan, aturan mengenai perizinan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3/2023 tentang Bangunan Gedung. 

"Jadi untuk seluruh bangunan. Ada kontrakan, ada kos-kosan, ruko, ada semacam sarana olahraga. Sesuai dengan perdanya, kalau sudah ada konstruksi maka wajib mengurus PBG ini," terangnya. 

Namun di sisi lain, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP ini kerap kali tidak diindahkan. 

Sebab kenyataannya, kata Muksin, setelah disegel masih banyak pelanggar yang melanjutkan kembali pekerjaannya.  

"Itu ada. Ada yang sudah dipasang lalu dilepas. Kita koordinasi dengan Kepolisian kalau sampai ada pengrusakan," kata Muksin. 

Sehingga kekuatan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar yang bandel pun tak ada. 

Muksin mengatakan, hal tersebut disebabkan lantaran tak adanya sanksi pidana dalam aturan yang diatur dalam Perda tersebut. 

"Perda kita kan beda dengan yang dahulu. Kalau dulu itu ada sanksi pidananya. Jadi kalau bandel bisa kita tipiring. Kalau sekarang hanya menghentikan kegiatannya. Sekarang tidak ada sanksi pidananya. Nah ini lah kelemahan sekarang. Sanksi pidana perlu dimasukan lagi. Supaya ada efek jera. Jadi kalau mereka masih bandel bisa kita sita, kalau sekarang hanya teguran saja," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo