TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kerja Komisi Reformasi Polri Rampung, Posisi Kapolri Tetap di Bawah Presiden

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:29 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri saat menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana. Foto : Ist
Komisi Percepatan Reformasi Polri saat menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menuntaskan tugasnya dan secara resmi menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.


Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026). Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah anggota komisi, antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Idham Azis, serta Ahmad Dofiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Usai pertemuan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa komisi tidak merekomendasikan perubahan struktur kelembagaan Polri. Posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.


“Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ujar Yusril.


Ia juga menegaskan, komisi tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, maupun penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Mekanisme pengangkatan Kapolri pun tetap melalui persetujuan DPR.


Menurut Yusril, Presiden memilih untuk mempertahankan sistem yang ada, sembari mendorong perbaikan melalui reformasi internal. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan komisi juga diusulkan untuk dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas.


Jimly Asshiddiqie menambahkan, pihaknya tidak mendorong pembentukan kementerian baru karena dinilai berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat.


“Pertimbangannya, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, sehingga tidak kami rekomendasikan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan komisi disusun dalam berbagai format, mulai dari ringkasan hingga laporan lengkap, guna memudahkan Presiden dalam memahami substansi rekomendasi.


Lebih lanjut, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti pemerintah melalui peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres). Reformasi tersebut mencakup pembenahan menyeluruh, termasuk revisi delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), dengan target implementasi hingga tahun 2029.


Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa seluruh rekomendasi yang terangkum dalam 10 buku akan diformalkan melalui instruksi presiden atau keputusan presiden (keppres), sehingga dapat dilaksanakan secara bertahap oleh Polri.


“Ini merupakan bagian dari pembangunan jangka panjang Polri ke depan, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” ujar Mahfud.
Dokumen rekomendasi tersebut nantinya juga akan tersedia bagi publik melalui perpustakaan maupun situs Sekretariat Negara.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik.


“Pada prinsipnya, Polri siap menindaklanjuti seluruh usulan demi perbaikan institusi,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, implementasi reformasi akan dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, serta melibatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit