Jelang Jakarta Jadi Kota Global, Miris PAD Jakarta Masih Bocor
JAKARTA - Untuk mewujudkan Jakarta menjadi Kota Global butuh anggaran besar. Oleh karena itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih optimal. Salah satu upaya yang bisa diambil, yakni meminimalisir kebocoran potensi pendapatan.
Calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khoirudin menyebut, membereskan kebocoran PAD menjadi pekerjaan rumah (PR) lima tahun ke depan.
“Saat ini targetnya tidak sesuai dengan potensi. Ada kebocoran di sana-sini. Masalah ini harus kita selesaikan,” ujar Khoirudin dalam keterangannya dikutip Minggu (1/9/2024).
Salah satu upaya untuk menekan kebocoran PAD Jakarta, yakni mengevaluasi sistem penerimaan pajak, hingga membuat terobosan cara menagih pajak.
“Sistemnya mesti kita tinjau dan melakukan monitoring yang ketat agar bisa mengetahui dan segera menyelesaikan kebocoran pendapatan itu,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Aset untuk mendata dan mengelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
“Fasos Fasum (Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum) bertebaran di mana-mana, tapi belum jelas pemanfaatannya. Belum berkontribusi untuk PAD. Kalau kita sewakan, kerjasamakan, besar sekali potensinya,” ucapnya.
Dia menyayangkan, masih banyak aset milik Pemprov yang terbengkalai. Bahkan, banyak aset yang belum tercatat.
“Aset kita saat ini sekitar Rp 700 triliun. Banyak yang belum terkelola. kosong begitu saja. Ada juga yang dimanfaatkan orang lain, tetapi tidak masuk ke kas daerah. Ini harus kita tertibkan,” tegas Khoirudin.
Dia berjanji konsisten melanjutkan tugas-tugas yang telah dikerjakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 demi Jakarta yang lebih baik.
“Salah satunya meningkatkan PAD,” pungkasnya
Saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/8/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan target pendapatan pajak daerah 2,72 persen atau Rp 1,26 triliun dari Rp 46,2 triliun menjadi Rp 44,9 triliun.
Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan target pajak daerah dipangkas. Di antaranya, pembebasan pokok untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, Pengenaan BBN-KB II sebesar 0 persen pada periode semester 2 tahun 2024 dan penurunan tarif pajak parkir.
Termasuk juga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan diperkirakan turun karena terjadi shifting atau pergeseran ke PBJT Jasa makanan dan minuman, serta penurunan penjualan kendaraan bermotor roda empat hingga 19,43 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2024.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah,” tandas Heru.
Berdasarkan data dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bependa). bapenda.jakarta.go.id, sumber PAD terbesar di Jakarta berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lainnya yang sah.
Pada semester I-2024, dari Januari hingga akhir Juni, Bapenda DKI Jakarta mencatat total realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 34,89 persen dari target penerimaan DKI Jakarta tahun 2024 yang sebesar Rp 54,75 triliun.
Rinciannya, Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 16,83 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) sebesar Rp 2,06 triliun.
Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Yakni, Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,32 triliun, Pajak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun, dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4,43 triliun.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak. Serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Salah satunya dengan digitalisasi penagihan pajak daerah. Pemungutan perpajakan dengan tipe self assessment ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kepada instansi pemungut pajak, yakni Bapenda.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu