TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Jakarta Jadi Kota Global, Miris PAD Jakarta Masih Bocor

Oleh: Farhan
Selasa, 03 September 2024 | 13:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Untuk mewujudkan Jakarta menjadi Kota Global butuh anggaran besar. Oleh karena itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih optimal. Salah satu upaya yang bisa diambil, yakni meminimalisir kebocoran potensi pendapatan.

Calon Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khoirudin menyebut, mem­bereskan kebocoran PAD men­jadi pekerjaan rumah (PR) lima tahun ke depan.

“Saat ini targetnya tidak sesuai dengan potensi. Ada kebocoran di sana-sini. Masalah ini harus kita selesaikan,” ujar Khoirudin dalam keterangannya dikutip Minggu (1/9/2024).

Salah satu upaya untuk menekan kebocoran PAD Jakarta, yakni mengevaluasi sistem penerimaan pajak, hingga membuat terobosan cara menagih pajak.

“Sistemnya mesti kita tinjau dan melakukan monitoring yang ketat agar bisa mengetahui dan segera menyelesaikan kebo­coran pendapatan itu,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS) ini juga berencana membentuk Satu­an Tugas (Satgas) Aset untuk mendata dan mengelola aset milik Pemerintah Provinsi (Pem­prov) agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

“Fasos Fasum (Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum) bertebaran di mana-mana, tapi belum jelas pemanfaatannya. Belum berkon­tribusi untuk PAD. Kalau kita sewakan, kerjasamakan, besar sekali potensinya,” ucapnya.

Dia menyayangkan, masih banyak aset milik Pemprov yang terbengkalai. Bahkan, banyak aset yang belum tercatat.

“Aset kita saat ini sekitar Rp 700 triliun. Banyak yang belum terkelola. kosong begitu saja. Ada juga yang dimanfaatkan orang lain, tetapi tidak masuk ke kas daerah. Ini harus kita tertibkan,” tegas Khoirudin.

Dia berjanji konsisten melan­jutkan tugas-tugas yang telah dikerjakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 demi Jakarta yang lebih baik.

“Salah satunya meningkatkan PAD,” pungkasnya

Saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raper­da) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/8/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan target pendapatan pajak daerah 2,72 persen atau Rp 1,26 triliun dari Rp 46,2 triliun menjadi Rp 44,9 triliun.

Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, ada beberapa fak­tor yang menyebabkan target pajak daerah dipangkas. Di antaranya, pembebasan pokok untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, Pengenaan BBN-KB II sebesar 0 persen pada periode semester 2 tahun 2024 dan penurunan tarif pajak parkir.

Termasuk juga Pajak Ba­rang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan diperkirakan tu­run karena terjadi shifting atau pergeseran ke PBJT Jasa makan­an dan minuman, serta penu­runan penjualan kendaraan ber­motor roda empat hingga 19,43 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2024.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifi­kasi pajak daerah,” tandas Heru.

Berdasarkan data dari si­tus Badan Pendapatan Daerah (Bependa). bapenda.jakarta.go.id, sumber PAD terbesar di Jakarta berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah­kan, dan lain-lainnya yang sah.

Pada semester I-2024, dari Januari hingga akhir Juni, Bapenda DKI Jakarta mencatat to­tal realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 34,89 persen dari target penerimaan DKI Jakarta tahun 2024 yang sebesar Rp 54,75 triliun.

Rinciannya, Penerimaan Pa­jak Daerah sebesar Rp 16,83 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LL­PAD) sebesar Rp 2,06 triliun.

Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Yakni, Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,32 triliun, Pa­jak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermo­tor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun, dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4,43 triliun.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak. Serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan ke­wajiban pajaknya.

Salah satunya dengan digital­isasi penagihan pajak daerah. Pemungutan perpajakan dengan tipe self assessment ini mem­berikan kewenangan sepenuh­nya kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pem­bayaran, dan pelaporan kepada instansi pemungut pajak, yakni Bapenda.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo