Suami Istri Jadi Penadah Motor Curian, 1.000 Unit Dijual Ke Sumatera
Polisi Amankan 10 Orang
SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari 10 orang yang diamankan, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang selama ini menjadi penadah.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, sindikat tersebut terbongkar berawal dari adanya tiga laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraannya.
Dari hasil pembongkaran sindikat curanmor itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang. Ke-10 orang itu di antaranya RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Lalu YAS (22) dan SA (perempuan 24 tahun) pasutri yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY (perempuan 25 tahun) yang berperan membantu operasional aksi penjualan.
"Awalnya kami mengungkapkan karena ada tiga laporan polisi, dua di Polsek Pagedangan dan satu di Polsek Curug. Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua ini kami ungkap dalam kurun waktu dua minggu,” kata Viktor saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (7/9).
Berdasarkan pengakuan penadah, pasutri tersebut sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor hasil curian mereka jual ke berbagai daerah di wilayah Sumatera.
Motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, para sindikat pencuri tersebut juga turut membawa senjata api (senpi).
“Di salah satu pelaku ditemukan adanya senjata api. Senjata api itu digunakan jika ada masyarakat yang melawan atau menghalangi-halangi,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu