TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

RUU Kementerian Negara Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Oleh: Farhan
Selasa, 10 September 2024 | 11:09 WIB
Menteri Kabinet Jokowi- Maruf Amin. Foto : Ist
Menteri Kabinet Jokowi- Maruf Amin. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini menyasar pada pengaturan soal jumlah kementerian negara dan penghapusan penjelasan soal wakil menteri.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, sesuai UUD Negara Republik Indone­sia (NRI) 1945, sistem Pemerintah Indonesia adalah sistem Presidensial. Presiden sebagai memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD dengan dibantu oleh menteri negara. Setiap menteri ini membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Pres­iden dilakukan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Willy dalam rapat Baleg di Kompleks Parle­men, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Hadir dalam rapat ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan perwakilan Kementerian Koor­dinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willy bilang, penyelenggaran Pemerintahan negara yang di­lakukan Presiden mesti benar-benar mampu mencapai tu­juan nasional, sebagaimana ditentukan dalam Alenia Kempat Pembukaan UUD 1945. Agar penyelenggaraan Pemerintahan berjalan baik dibutuhkan du­kungan dari para menteri yang membantu Presiden.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan, dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa paling banyak 34 kemen­terian. Berdasarkan ketentuan ini, maka Presiden dapat mengangkat menteri-menteri yang akan membantunya, dibatasi dengan jumlah paling banyak 34 menteri.

Ketentuan ini memerlukan penyesuaian, mengingat tugas penyelenggaraan Pemerintahan semakin strategis.

“Karena Bangsa Indonesia akan menyongsong atau mema­suki Indonesia Maju pada tahun 2045, serta tantangan global yang semakin dinamis baik di bidang ekonomi, perdagangan dan isu lingkungan hidup,” sebutnya.

Baleg DPR berpandangan, kabinet yang akan dibentuk Presiden memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan mema­suki Indonesia Maju tersebut. Atas dasar itu, Presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri, termasuk mengenai jumlah menteri yang diperlukan.

Dalam hal ini, bisa saja se­jumlah menteri yang dibutuhkan tidak mencapai 34 menteri, dan bisa saja malah diperlukan lebih dari 34 menteri,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, lan­jut Willy, RUU Kementerian Negara memutuskan secara musyawarah mufakat menguba­han pasal jumlah menteri itu.

Selain itu, disesuaikan pengaturannya, yaitu penghapusan penjelasan pasal 10 mengenai wakil menteri yang dikategori­kan sebagai pejabat karier dan bukan anggota Kabinet.

“Penghapusan penjelasan pasal 10 ini juga sejalan dengan pertimbangan di atas agar kabi­net dapat berjalan lebih baik sesuai kebutuhan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerin­tahan negara,” tambahnya.

Sementara, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemerintah sepakat atas usul DPR atas peghapusan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini merupakan tin­dak lanjut dari putusan Mahka­mah Konstitusi (MK). Apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi ke­menterian.

“Mengingat sampai saat ini putusan MK tersebut belum ditindaklanjuti, maka Pemerintah sepakat dengan usulan yang disampaikan DPR untuk meng­hapus penjelasan tersebut,” sebut Anas.

Anas melanjutkan, Pasal 15 UU Kementerian Negara semula berbunyi 'Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana di­maksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, paling banyak 34 kementerian'. Kemudian diubah menjadi, 'sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Terhadap usulan perubahan ini, Pemerintah berpendapat perlu dilakukan perubahan re­daksional.

“Rumusan yang kami usulkan jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana di­maksud pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan oleh Presiden,” katanya.

Perubahan redaksional tersebut dilakukan dengan pertimbangan, penetapan jumlah kementerian didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan Pemerintahan yang akan dijalankan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo