Warga Koja Keluhkan Layanan Kebersihan, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau
JAKARTA - Banyak sampah menumpuk di pinggir Jalan Plumpang-Semper, Koja, Jakarta Utara (Jakut). Warga setempat terpaksa membuang sampah sembarangan karena tidak ada petugas kebersihan yang mengangkut sampah rumah tangga mereka.
Pemandangan ini terjadi setiap hari. Selepas Isya hingga pagi hari, ada beberapa titik tumpukan sampah di pinggir jalan tersebut.
Yanti, warga setempat, mengatakan, fenomena tumpukan sampah di jalan tersebut sudah lama. Makanya, dia pun ikut membuang sampah di lokasi itu.
“Kalau saya biasa buang sampah malam, di atas jam 9,” kata Yanti saat ditemui di Koja, Minggu (8/9/2024).
Ibu dua anak yang sudah enam tahun mengontrak di wilayah tersebut mengaku awalnya membuang sampah berlangganan ke tukang angkut sampah di wilayahnya. Namun, layanan yang diberikan sangat mengecewakan.
“Ngangkut sampahnya nggak menentu. Semaunya dia saja. Kadang bisa sampai seminggu lebih nggak diangkut, sampah sudah numpuk dan bau, akhirnya saya buang sendiri,” ujarnya.
Karena itu, wanita asal Cirebon ini memutuskan berhenti langganan dan membuang sendiri sampahnya.
“Tukang angkut sampah hanya rajin saat menarik bayaran saja setiap bulan, Rp 30 ribu,” ucapnya.
Dia menegaskan, sama sekali tidak keberatan dengan iuran kebersihan tersebut. Baginya, yang paling penting minimal dua kali dalam seminggu, petugas datang mengangkut sampah.
Tak hanya dirinya, banyak tetangganya yang juga buang sampah sendiri di pinggir jalan. Dulu, dia sering buang sampah di jembatan Pasar Kaget Bendlay (Bendungan Melayu). Namun beberapa bulan belakangan ini, lokasi tersebut sering dijaga petugas. Kemudian, Yanti pindah membuang sampah di pinggir jalan sepanjang Jalan Pasar Ular.
Yanti mengaku, ia tidak tahu membuang sampah di pinggir jalan, boleh atau tidak.
“Banyak yang buang di lokasi itu, ya saya mah ikutan aja. Kalau nggak ada yang buang, saya juga nggak bakal buang di situ,” tuturnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ghozi Zul Azmi mengusulkan agar warga tidak dipungut iuran sampah.
Menurut dia, persoalan sampah harus bisa diatasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), sehingga tidak perlu lagi setiap RT mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Standar layanan harus jelas, waktu pengambilan sampah mesti setiap hari jadi nggak ada lagi penumpukan,” kata Ghozi.
Ghozi menilai, tidak elok jika pengangkut sampah di Jakarta masih menggunakan gerobak dorong. Apalagi, Jakarta akan menjadi kota global.
“Sudah nggak zaman pakai gerobak dorong. Bisa diganti gerobak motor listrik yang ramah lingkungan,” saran Ghozi.
Dia berharap, Dinas LH segera membuat kajian yang matang agar bisa mengangkut sampah di seluruh wilayah Jakarta dengan tepat waktu. Sehingga tak ada lagi penumpukan sampah di pinggir jalan yang menyebabkan bau tak sedap.
Meskipun begitu, ia mengapresiasi inisiatif RT maupun RW yang telah berupaya melakukan pengelolaan sampah, sehingga membuat wilayah selalu bersih, meskipun setiap warga harus mengeluarkan biaya setiap bulan.
Dia juga mengingatkan warga Jakarta agar ikut andil dalam mengelola sampah sendiri. Dimulai dari pemilahan sampah rumah tangga, dan pemanfaatan sampah untuk menjadi pupuk organik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Peraturan Daerah tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2024,” ungkap Lusiana, Senin (22/1/2024).
Adapun jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah tersebut adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi sampah termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Besaran tarif retribusi sampah di Jakarta tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali. Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan indeks harga.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu