TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warga Koja Keluhkan Layanan Kebersihan, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau

Oleh: Farhan
Selasa, 10 September 2024 | 11:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Banyak sampah menumpuk di pinggir Jalan Plumpang-Semper, Koja, Jakarta Utara (Jakut). Warga setempat terpaksa membuang sampah sembarangan karena tidak ada petugas kebersihan yang mengangkut sampah rumah tangga mereka.

Pemandangan ini terjadi setiap hari. Selepas Isya hingga pagi hari, ada beberapa titik tumpukan sampah di pinggir jalan tersebut.

Yanti, warga setempat, mengatakan, fenomena tumpukan sampah di jalan tersebut sudah lama. Makanya, dia pun ikut membuang sampah di lokasi itu.

“Kalau saya biasa buang sam­pah malam, di atas jam 9,” kata Yanti saat ditemui di Koja, Minggu (8/9/2024).

Ibu dua anak yang sudah enam tahun mengontrak di wilayah tersebut mengaku awalnya mem­buang sampah berlangganan ke tukang angkut sampah di wilayahnya. Namun, layanan yang diberikan sangat mengecewakan.

“Ngangkut sampahnya nggak menentu. Semaunya dia saja. Kadang bisa sampai seminggu lebih nggak diangkut, sampah sudah numpuk dan bau, akhirnya saya buang sendiri,” ujarnya.

Karena itu, wanita asal Cire­bon ini memutuskan berhenti langganan dan membuang sendiri sampahnya.

“Tukang angkut sampah hanya rajin saat menarik bayaran saja setiap bulan, Rp 30 ribu,” ucapnya.

Dia menegaskan, sama sekali tidak keberatan dengan iuran ke­bersihan tersebut. Baginya, yang paling penting minimal dua kali dalam seminggu, petugas datang mengangkut sampah.

Tak hanya dirinya, banyak tetangganya yang juga buang sampah sendiri di pinggir jalan. Dulu, dia sering buang sampah di jembatan Pasar Kaget Bendlay (Bendungan Melayu). Namun beberapa bulan belakangan ini, lokasi tersebut sering dijaga petugas. Kemudian, Yanti pin­dah membuang sampah di pinggir jalan sepanjang Jalan Pasar Ular.

Yanti mengaku, ia tidak tahu membuang sampah di pinggir jalan, boleh atau tidak.

“Banyak yang buang di lokasi itu, ya saya mah ikutan aja. Ka­lau nggak ada yang buang, saya juga nggak bakal buang di situ,” tuturnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Anggota Dewan Perwakilan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ghozi Zul Azmi mengusulkan agar warga tidak dipungut iuran sampah.

Menurut dia, persoalan sam­pah harus bisa diatasi oleh Di­nas Lingkungan Hidup (LH), sehingga tidak perlu lagi setiap RT mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Standar layanan harus jelas, waktu pengambilan sampah mesti setiap hari jadi nggak ada lagi penumpukan,” kata Ghozi.

Ghozi menilai, tidak elok jika pengangkut sampah di Jakarta masih menggunakan gerobak dorong. Apalagi, Jakarta akan menjadi kota global.

“Sudah nggak zaman pakai gerobak dorong. Bisa diganti gerobak motor listrik yang ra­mah lingkungan,” saran Ghozi.

Dia berharap, Dinas LH segera membuat kajian yang matang agar bisa mengangkut sampah di seluruh wilayah Jakarta dengan tepat waktu. Sehingga tak ada lagi penumpukan sampah di pinggir jalan yang menyebabkan bau tak sedap.

Meskipun begitu, ia mengapresiasi inisiatif RT maupun RW yang telah berupaya melakukan pengelolaan sampah, sehingga membuat wilayah selalu bersih, meskipun setiap warga harus mengeluarkan biaya setiap bulan.

Dia juga mengingatkan warga Jakarta agar ikut andil dalam mengelola sampah sendiri. Dimu­lai dari pemilahan sampah rumah tangga, dan pemanfaatan sampah untuk menjadi pupuk organik.

Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta telah meran­cang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pa­jak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukan­nya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an­tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Peraturan Daerah tersebut meru­pakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundang­kan, yaitu 5 Januari 2024,” ung­kap Lusiana, Senin (22/1/2024).

Adapun jenis Retribusi Dae­rah yang dipungut berdasar­kan Peraturan Daerah tersebut adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Re­tribusi Perizinan Tertentu. Re­tribusi sampah termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.

Besaran tarif retribusi sampah di Jakarta tercantum dalam Lam­piran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggu­naan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali. Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan indeks harga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo