TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Berlapis, UU Perlindungan Anak hingga Aborsi

Laporan: Dzikri
Jumat, 13 September 2024 | 13:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Nikita Mirzani, melaporkan Vadel Alfajar Badjideh, yang merupakan mantan pacar dari anaknya yakni LM (16), ke polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya. Vadel pun dilaporkan dengan pasal berlapis.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan dari Nikita Mirzani, dengan terlapor adalah Vadel Badjideh.

“Betul. Laporin anaknya jadi korban, dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA,” kata AKP Nurma,” Jumat (13/9/2024).

Belum diketahui secara pasti kasus apa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Namun, Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.

“(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” jelasnya.

Pada saat melakukan pelaporan, Nikita juga telah melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian. Polisi juga langsung menangani laporan dari Nikita, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum nanti, belum disimpulkan belum kita mintai keterangan sama si Nikita,” ucap Nurma.

Pihak Nikita Mirzani juga belum bicara banyak terkait pelaporan yang dilakukan, begitu juga dari Vadel Badjideh.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo