TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gunakan Alun-alun Pamulang, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 18 September 2024 | 20:07 WIB
Pelapor, Alvin Esa Priatna di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024). (tangselpos.id/rmn)
Pelapor, Alvin Esa Priatna di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024). (tangselpos.id/rmn)

SETU - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni - Dimyati, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024). 

Pelaporan terhadap Raffi Ahmad tersebut, dilayangkan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI). 

Pelapor, Alvin Esa Priatna mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni - Dimyati.

Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra Soni - Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu. 

Saat itu, Raffi Ahmad turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Jadi kita dari Bawaslu abis melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot tempo hari, pada saat hari Minggu jam 15.00 WIB. Kita melaporkan Ketua Tim Andra Soni - Dimyati, saudara Raffi Ahmad," ujar Alvin.

Ia menilai, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. 

"Kami juga melampirkan bukti screenshot dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, awalnya di laman yang bersangkutan," kata Alvin. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T selaku penerima laporan tersebut mengungkapkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses. 

"Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan UU. Bawaslu akan membuat kajian dan akan dibahas di pimpinan. Karena proses terkait pelaporan ini akan kami sampaikan nanti kalau prosesnya sudah selesai," singkatnya.

Senada dengannya, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut. 

Menurut Acep, dugaan penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) seperti yang dilaporkan oleh pelapor harus ditelusuri lebih lanjut. 

Namun yang jelas, persoalan ini bermuara pada soal perizinan yang dilakukan oleh pihak terlapor terhadap pihak pengelola tempat sebagai pemberi izin penggunaan Fasos-Fasum tersebut. 

Dalam hal ini, pihak pengelola yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel. 

"Kalau ini belum masa kampanye maka itu diserahkan ke pengelolanya, mengizinkan atau tidak. Dengan memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye walau pun misalnya sosialisasi. Kalau saran saya kemarin, itu tidak diizinkan," ujar Acep. 

Pasalnya menurut Acep, jika diizinkan maka akan terjadi berbagai dampak. 

"Misalnya nanti pasangan lain mau pakai tempat itu juga kan harus di kasih. Itu kan ruang publik untuk masyarakat," imbuhnya. 

Bukan hanya itu saja, Acep menegaskan bahwa hal tersebut dapat bersinggungan dengan persoalan netralitas ASN. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur. 

Tepatnya Pasal 71 ayat 1, yang menyebut bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Kan gini, apakah ini Kepala Dinas masuk dalam kategori pejabat ASN. Apakah dengan memberikan izin ini termasuk yang dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon. Kaitannya dengan pejabat yang memberikan keputusan atau kebijakan," terangnya.

Sebab jika terbukti melanggar, kata Acep, persoalan ini akan berlanjut pada pemberian sanksi yang serius. Seperti yang tercantum dalam Pasal 188. 

"Jika dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp6 juta," tegasnya. 

Maka dari itu, Acep menyatakan akan melakukan penelusuran terkait kasus ini. 

"Karena ini bicara soal keputusan. Ada gak surat izinnya. Kita akan dalami itu. Akan kita telusuri ke Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo