TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Kantongi Barang Bukti

Bejat! Ayah 3 Kali Lecehkan Anak Kandung

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 19 September 2024 | 06:49 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

PONDOK AREN - Seorang ayah di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial SH (45), melecehkan putri kandungnya sendiri, yang berinisial N (15). Aksi bejat SH dilakukan pada Sabtu (17/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan Nomor Laporan LP/ B/1941/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 28 Agustus 2024.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, saat itu, SH selaku orang tua memasuki kamar anak kandungnya. Ketika itu, N sedang tertidur.

Awalnya, pelaku membelai punggung N yang sedang tertidur. Namun, hasrat seksualnya tiba-tiba memuncak sehingga ia langsung melecehkan anak kandungnya sendiri.

“Tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” kata Victor, kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui SH sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali. Pihak kepolisian telah menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikantongi, di antaranya hasil visum et repertum, hasil psikologi dan pakaian yang digunakan pada saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan pasal 61 ayat (3) UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor; 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Ri No: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo