Kegiatan Tim Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang Dipersoalkan, DLH Tegaskan Perizinannya Bukan Untuk Kampanye
PAMULANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal perizinan kegiatan tim pasangan Andra Soni - Dimyati di Alun-alun Pamulang yang kini tengah menjadi sorotan.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (15/9/2024) sore tersebut, memicu adanya pelaporan yang dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel terhadap terlapor, Raffi Ahmad selaku Ketua Tim Pemenangan Andra Soni - Dimyati.
Pada persoalan tersebut, perizinan pemakaian Alun - alun Pamulang yang notabene merupakan fasilitas publik milik daerah turut dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin ihwal pemakaian Alun-alun Pamulang.
"Telah diberikan izin oleh DLH Tangsel selaku pengelola aset/Barang Milik Daerah (BMD) Alun-alun Pamulang, izin diberikan kepada organisasi masyarakat Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison)," ujar Wahyu kepada Tangselpos, Kamis (19/9/2024).
Namun yang menjadi persoalan, kata Wahyu, izin tersebut dikeluarkannya bukan untuk kegiatan politik.
"Permohonan untuk acara apel akbar," tegas Wahyu.
Sementara itu, diketahui kegiatan tersebut turut menghadirkan Raffi Ahmad, selaku Ketua Tim Pemenangan Andra Soni - Dimyati.
Dalam video yang beredar di media sosial, acara tersebut juga dihadiri oleh sekitar ratusan orang lengkap dengan atribut pakaian bernuansa biru muda, serta beberapa benda yang diduga merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat gambar wajah pasangan Andra Soni - Dimyati.
Hal itulah yang membuat kegiatan tersebut kini berlabuh pada pelaporan di Bawaslu Tangsel.
"Penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan Alun-alun Pamulang menjadi terlapor oleh adanya konten acara yang dilarang sesuai peraturan perundangan-undangan menjadi tanggungjawab pelaksana kegiatan acara, dan kemudian adanya kewenangan suatu institusi yang harus menindaklanjuti laporan tersebut," bebernya.
Wahyu menyatakan, pihaknya menghormati proses yang kini berlangsung.
"Kami hanya menegaskan bahwa pemrakarsa atau pemohon izin penggunaan Alun-alun Pamulang pada Minggu tanggal 15 yang lalu adalah organisasi masyarakat bukan tim pemenangan/kampanye pasangan calon kepala daerah. Bahkan kegiatan acara yang disebutkan adalah apel akbar bukan kampanye," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seandainya sedari awal diketahui kegiatan tersebut berbau politik, maka pihaknya akan berpikir ulang untuk mengeluarkan izin tersebut.
"Apabila permohonan izinnya oleh tim kampanye atau kegiatan acaranya untuk kampanye tentu DLH Tangsel menyikapi secara berbeda dan akan memberikan izin dengan catatan khusus sesuai keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni - Dimyati, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024).
Pelaporan terhadap Raffi Ahmad tersebut, dilayangkan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).
Pelapor, Alvin Esa Priatna mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni - Dimyati.
Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra Soni - Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.
Saat itu, Raffi Ahmad turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Jadi kita dari Bawaslu abis melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot tempo hari, pada saat hari Minggu jam 15.00 WIB. Kita melaporkan Ketua Tim Andra Soni - Dimyati, saudara Raffi Ahmad," ujar Alvin.
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Menurut Acep, dugaan penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) seperti yang dilaporkan oleh pelapor harus ditelusuri lebih lanjut.
Namun yang jelas, persoalan ini bermuara pada soal perizinan yang dilakukan oleh pihak terlapor terhadap pihak pengelola tempat sebagai pemberi izin penggunaan Fasos-Fasum tersebut.
Dalam hal ini, pihak pengelola yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
"Kalau ini belum masa kampanye maka itu diserahkan ke pengelolanya, mengizinkan atau tidak. Dengan memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye walau pun misalnya sosialisasi. Kalau saran saya kemarin, itu tidak diizinkan," ujar Acep.
Pasalnya menurut Acep, jika diizinkan maka akan terjadi berbagai dampak.
"Misalnya nanti pasangan lain mau pakai tempat itu juga kan harus di kasih. Itu kan ruang publik untuk masyarakat," imbuhnya.
Bukan hanya itu saja, Acep menegaskan bahwa hal tersebut dapat bersinggungan dengan persoalan netralitas ASN. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur.
Tepatnya Pasal 71 ayat 1, yang menyebut bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kan gini, apakah ini Kepala Dinas masuk dalam kategori pejabat ASN. Apakah dengan memberikan izin ini termasuk yang dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon. Kaitannya dengan pejabat yang memberikan keputusan atau kebijakan," terangnya
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu