TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri: Pemeriksaan Ferdy Sambo Hampir Selesai, Pekan Depan Berkas Dilimpahkan

Laporan: AY
Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir selesai.

Sigit menyebut, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. Berkas sudah kita kirim," ucap Sigit kepada wartawan usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).

Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. Berkas sudah kita kirim," ucap Sigit kepada wartawan usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).

Salah satunya, adalah dengan menambahkan hasil putusan pelanggaran etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari institusi Polri. "Untuk kasus utamanya, pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," bebernya.

Hukuman Mati

Eks Kabareskrim Polri ini pun menargetkan berkas perkara dilimpahkan pada pekan depan. "Tinggal kita lihat minggu depan. Kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tutur Sigit.

Sementara yang terkait dengan obstruction of justice, akan menyusul kemudian. "Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," tandas Sigit.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama keempat orang lainnya. Mereka adalah, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo