TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kriteria Penerima Bansos Tak Masuk Akal, Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur

Laporan: AY
Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kriteria miskin sebagai patokan pemberian bantuan sosial (bansos) dinilai kurang masuk akal. Misalnya, orang dianggap miskin jika tidak memiliki dapur dan rumah berlantai tanah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta merevisinya.

Permintaan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD). Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Siman­juntak mengatakan, kriteria miskin di Jakarta saat ini belum jelas. Masih banyak perdebatan terkait warga yang mengajukan bansos, salah satunya Kartu Ja­karta Pintar (KJP). Mereka tidak mendapatkan bansos karena dianggap mampu. Karena itu, Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) harus mem­perbaiki detail kriteria miskin.

“Makanya, menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang ber­hak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini ber­harap, Disdik bisa merincikan kri­teria miskin yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Sebab, dia mengaku sering menerima keluhan terkait kriteria miskin yang dinilai tak masuk akal oleh masyarakat. Di antaranya, rumah berlantai tanah, tak punya dapur dan tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.

“Kami akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada,” tutur Jhonny.

Dia juga mengimbau Disdik melakukan kajian untuk melanjut­kan pemberian KJP, meski terdapat Program Sekolah Swasta Gratis. Pasalnya, sebelum penandatanganan Memorandum of Under­standing (MoU) Sekolah Swasta Gratis pada 23 Agustus 2024, ada wacana program itu merupakan relokasi dari anggaran KJP.

“KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya. Saya pikir sekolah gratis adalah kebu­tuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu ha­rus juga kita pikirkan,” ucapnya.

Bahkan tidak menutup ke­mungkinan anak bersekolah di swasta juga bisa mendapatkan KJP apabila memenuhi syarat.

RT/RW Harus Aktif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau peran aktif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan (Ad­minduk). Sebab, RT/RW meru­pakan ujung tombak Pemerintah.

Tertib Adminduk, ditegaskan Heru, sangat penting. Selain untuk pendataan, juga menjadi acuan dalam pemberian bansos.

“Pemprov DKI Jakarta ber­sama Pak Pangdam dan Pak Kapolda memberikan apresiasi kepada RT/RW yang memiliki kepedulian administrasi kepen­dudukan terbaik,” kata Heru di acara Penganugerahan RT/RW Terbaik dalam Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan, di Jakarta International Velodrome, Sabtu (21/9/2024).

Kepala Dinas Sosial (Din­sos) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, bansos Pemenu­han Kebutuhan Dasar (PKD) terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). dipasti­kannya, para penerima bansos ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Yakni, Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun dan penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos).

“Selain itu, para penerima bansos hasil verifikasi dan vali­dasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin (Pusat Data dan Infor­masi) Kementerian Sosial Din­sos DKI Jakarta,” ungkapnya.

Bansos PKD ini, lanjutnya, dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas 1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasar­kan penilaian masyarakat setem­pat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang ber­sumber dari APBN. Yaitu penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo