Kriteria Penerima Bansos Tak Masuk Akal, Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur
JAKARTA - Kriteria miskin sebagai patokan pemberian bantuan sosial (bansos) dinilai kurang masuk akal. Misalnya, orang dianggap miskin jika tidak memiliki dapur dan rumah berlantai tanah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta merevisinya.
Permintaan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, kriteria miskin di Jakarta saat ini belum jelas. Masih banyak perdebatan terkait warga yang mengajukan bansos, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mereka tidak mendapatkan bansos karena dianggap mampu. Karena itu, Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) harus memperbaiki detail kriteria miskin.
“Makanya, menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang berhak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Disdik bisa merincikan kriteria miskin yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Sebab, dia mengaku sering menerima keluhan terkait kriteria miskin yang dinilai tak masuk akal oleh masyarakat. Di antaranya, rumah berlantai tanah, tak punya dapur dan tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.
“Kami akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada,” tutur Jhonny.
Dia juga mengimbau Disdik melakukan kajian untuk melanjutkan pemberian KJP, meski terdapat Program Sekolah Swasta Gratis. Pasalnya, sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sekolah Swasta Gratis pada 23 Agustus 2024, ada wacana program itu merupakan relokasi dari anggaran KJP.
“KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya. Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu harus juga kita pikirkan,” ucapnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan anak bersekolah di swasta juga bisa mendapatkan KJP apabila memenuhi syarat.
RT/RW Harus Aktif
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau peran aktif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, RT/RW merupakan ujung tombak Pemerintah.
Tertib Adminduk, ditegaskan Heru, sangat penting. Selain untuk pendataan, juga menjadi acuan dalam pemberian bansos.
“Pemprov DKI Jakarta bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda memberikan apresiasi kepada RT/RW yang memiliki kepedulian administrasi kependudukan terbaik,” kata Heru di acara Penganugerahan RT/RW Terbaik dalam Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan, di Jakarta International Velodrome, Sabtu (21/9/2024).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). dipastikannya, para penerima bansos ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Yakni, Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun dan penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos).
“Selain itu, para penerima bansos hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial Dinsos DKI Jakarta,” ungkapnya.
Bansos PKD ini, lanjutnya, dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas 1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN. Yaitu penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu