TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komisi VIII DPR Nolak Raker Evaluasi Haji Digelar Online

Oleh: Farhan
Selasa, 24 September 2024 | 10:36 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Foto : Ist
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar rapat kerja evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2024 dilakukan online. Alasannya, Menag tengah kunjungan kerja (kunker) ke Paris. Komisi VIII DPR menolak usulan tersebut.

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerin­tah dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Hadir dalam rapat kerja tersebut, Wamenag Saiful Rahmat Da­suki, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ke­menhub), Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Di­reksi PT Garuda Indonesia.

Raker ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan diikuti 11 anggota dari 7 fraksi.

“Karena rapat kerja ini di­hadiri lebih dari separuh jumlah fraksi, maka sesuai Tata Ter­tib Pasal 281 ayat 1, kuorum telah tercapai,” kata Ashabul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ashabul lalu memaparkan agenda rapat evaluasi haji ini. Pertama, pengantar ketua rapat. Kedua, penjelasan Menag, Men­teri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, mengenai evaluasi Penyelenggaraan Iba­dah Haji Haji 1445 H/2024 Masehi dan isu-isu aktual lain­nya.

Selanjutnya tanya jawab, kesimpulan dan penutup. “Seka­rang saya mau bertanya, apakah rapat ini akan tetap dilanjutkan berhubungan seluruh menteri yang diundang ini diwakilkan,” tanya Ashabul pada anggota.

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengingatkan, sesuai Undang-Undang No­mor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, evaluasi haji ha­rus disampaikan langsung oleh menteri yang bertanggung jawab terkait dengan haji (Menag). Hal ini tertuang di Bab Evaluasi dan Pelaporan, yakni di Pasal 43 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelengaraan ibadah haji.

Kemudian di ayat dua, men­teri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggung­jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR paling lama 60 hari setelah penyelengaraan ibadah haji berakhir. Di penjelasan (Undang-Undang Haji), lan­jutnya, Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir menyampaikan laporannya.

“Di Pasal 43 sangat jelas, yang dimaksud dengan penyelengga­raan ibadah haji terakhir adalah kloter haji terakhir yang tiba di Indonesia. Dan menteri disebutkan di menimbang di pasal 26, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang agama,” sebutnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Pimpinan Komisi VIII DPR mengambil keputusan yang bijaksana terkait absennya Me­nag. “Karena Menag tidak bisa menghadiri, dan kami tunggu kehadirannya,” tambahnya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra. Dia juga me­minta raker evaluasi haji ini mengacu pada undang-undang haji.

Karena aturannya sudah te­gas, ya nggak usah kita di akhir masa jabatan ini melanggar-melanggar. Kita ikuti saja sesuai ketentuan yang berlaku,” wantinya.

Menyambut usulan anggota, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzilli mene­gaskan, Undang-Undang Haji pada Pasal 43 sudah dengan terang benderang menyebutkan bahwa yang menyampaikan evaluasi haji ke DPR adalah bukan kelembagaan, tetapi menteri terkait.

“Jadi istilah menteri itu ya harus menteri. Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ace menye­butkan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, maka sesuai Undang-Undang Haji, jika men­teri yang terkait tidak hadir, maka raker evaluasi haji tahun 2024 ini sebaiknya ditunda.

Sementara Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Me­nag menyampaikan permoho­nan maaf atas ketidakhadiran menteri dalam rapat evaluasi haji. Lantaran Menag sedang berada di Prancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili Presiden pada acara Interna­tional Meeting for Peace di Paris.

“Dan perjalanan tugas beliau ini akan berakhir pada 28 Sep­tember,” katanya.

Walau demikian, Saiful menyampaikan bahwa Menag bersedia menggelar raker jika kalau Komisi VIII DPR bersedia dilakukan secara daring.

“Ada opsi yang beliau sam­paikan karena beliau tidak bisa meninggalkan tugas, tapi beliau bersedia secara online, Pak Ketua,” ungkapnya.

Merespons permintaan terse­but, Ashabul kembali meng­ingatkan kembali bahwa ber­dasarkan aturan undang-undang, rapat kerja ini harus dihadiri langsung oleh Menag. Karena itu, pihaknya mengagendakan ulang untuk mengundang Menag hadir dalam rapat evaluasi haji ini, pada Jumat, 27 September mendatang.

Hari tersebut juga menjadi hari terakhir Komisi VIII DPR bersidang, mengingat Senin, 30 September, DPR sudah melaku­kan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Terakhir DPR Periode 2019-2024.

“Kemudian nanti beliau (Me­nag) hadir bisa secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan di tingkat pimpinan,” katanya, dilanjutkan dengan menutup persidangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo