TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dana Kampanye Maksimal Rp 48 M

Dua Paslon Sudah Laporkan Ke KPU

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 26 September 2024 | 07:30 WIB
KPU Kota Tangsel mulai periksa laporan dana kampanye seluruh paslon Pilkada Tangsel.(dra)
KPU Kota Tangsel mulai periksa laporan dana kampanye seluruh paslon Pilkada Tangsel.(dra)

SETU-Besaran maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) di Pilkada Tangsel 2024 senilai Rp 48 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dana kampanye itu.

SK tersebut diterbitkan karena sudah memasuki tahapan kampanye untuk kedua paslon di Pilkada Tangsel yakni, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichan dan Ruhammaben-Shinta Wahyuni Chairuddin. Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK untuk kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

"Sebesar kurang lebih Rp 48 Miliar, itu besaran batas maksimal untuk pengeluaran dana kampanye dari masing-masing Paslon," katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/9).

Ajat menjelaskan, bahwa kedua Paslon tersebut harus diwajibkan memuat rekening khusus untuk dapat melaporkan saldo awal dana kampanye.

"Jadi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian saldo awal itu merupakan hal-hal bagian dari LADK," ungkapnya.

Dari LADK kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel sudah melaporkan ke KPU Tangsel pada Selasa (24/9). "Dari dua paslon kemarin, dua-duanya sudah melaporkan, kita terima di bawah pukul 23.59 WIB, jadi kedua paslon ini sudah menyampaikan ke kita," jelasnya.

Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye dari kedua Paslon tersebut, diantaranya, Penyerahan LDAK pada 24 September 2024, masa perbaikan sampai 27 September, dan akan diumumkan pada 28 September.

"Pengumuman Awal Dana Kampanye masing-masing Paslon nanti umumkan di tanggal 28 September 2024," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo