Ciduk 10 Pelaku Tawuran di Ciputat, Polisi Sita Sejumlah Bilah Sajam
CIPUTAT TIMUR - Polsek Ciputat Timur mengungkap sebanyak tiga kasus tawuran antarpemuda yang yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku berikut senjata tajam yang bakal digunakan dalam tawuran tersebut.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/9/2024).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin memaparkan, dari ketiga kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 10 remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut.
"Lima orang yang sudah berhasil diamankan dan lima lainnya ini yang berstatus anak-anak namun tidak kami tampilkan di kesempatan kali ini," ujar Kemas.
Ia menuturkan, perkara pertama terjadi di sekitaran Taman Situ Gintung, Cireundeu, Tangsel, 14 September lalu.
Dalam kasus pertama itu, polisi mengamankan dua tersangka. Masing-masing NIM (18) dan FM (18).
"Dengan barang bukti berupa 7 bilah senjata tajam jenis celurit, dan dua bilah senjata tajam jenis golok," paparnya.
Para pelaku, kata Kemas, kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa izin untuk melakukan tawuran.
Selanjutnya, perkara kedua terjadi di wilayah Kampung Sawah Tegal Rotan, Ciputat, Tangsel, 14 September 2024 lalu.
"Kami mengamankan sebilah senjata tajam jenis corbek. Tersangka yang kami amankan berinisial MR (18)," jelasnya.
Kronologisnya, lanjut Kemas, bermula ketika polisi tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.
Kemudian tim patroli mendapat laporan dari warga ihwal adanya sekelompok orang yang diduga hendak melakukan tawuran.
"Lalu kami melakukan pengecekan tentang informasi warga tersebut. Sesampainya di lokasi, ternyata benar telah diamankan. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti yang diduga ajan digunakan untuk melakukan tawuran," jelasnya.
Kemudian kasus terakhir, kata Kemas, terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat Timur, Tangsel, pada 16 September 2024 lalu.
"Kami mengamankan pelaku inisial MIA (20) dan MY (21). Berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dan sebilah senjata tajam jenis kelewang," paparnya.
Ia mengatakan, rata-rata para pelaku kini melancarkan aksi tawuran dengan cara berjanjian menggunakan platform media sosial.
Dari beberapa kasus yang terjadi, aksi tawuran tersebut dilakukan bukan lagi pada malam hari. Melainkan sore hari.
"Oleh karena itu, saat ini kami selalu melakukan patroli pada malam dan sore hari untuk mencegah aksi tawuran tersebut kembali terjadi," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu