Kumpulkan Camat dan Lurah Se-Tangsel, Pjs Tabrani Tekankan Soal Netralitas ASN Selama Pilkada
CIPUTAT, Pada hari keduanya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Tabrani mengumpulkan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/9/2024).
Momen itu, dimanfaatkan olehnya untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sederet tugas dan kewenangannya selama dirinya menjabat sebagai Pjs Wali Kota Tangsel.
Salah satu poinnya, adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang tahapannya kini tengah berlangsung.
Selama tahapan tersebut berlangsung, Ia menekankan kepada para Camat dan Lurah untuk menjaga netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini harus saya tegaskan, ada undang-undang ASN. Jelas dan nyata, ASN harus menjaga netralitas. Netral itu bukan hanya dirinya. Netral karena dirinya dan untuk orang lain," tegas Tabrani kepada para Camat dan Lurah se-Tangsel.
Sebab menurutnya, persoalan netralitas ASN ini dapat berdampak dan menyebabkan efek domino.
"Nih saya ingin tegaskan di sini, karena (netralitas-red) ASN atasan langsung itu akan terkena imbas ketika saya tidak membuat sebuah tahapan proses. Apa tahapan prosesnya? Terdokumentasi, kemudian evidennya harus terlaporkan. Jadi saya harus memastikan bahwa saya sudah ngomong dan menyampaikan itu. Karena kalau tidak itu menjadi beban saya," tuturnya.
Ia mewanti-wanti, jangan sesekali terlibat dalam politik praktis.
Tabrani juga meminta kepada Camat dan Lurah agar mengawasi seluruh anak buahnya.
"Jangan kita ikut, hak politik itu soal lain. Jangan kita ikut ketidaknetralan. Ini yang saya tegaskan. Nanti Pak Camat, Pak Lurah sampaikan kepada bawahannya. Karena nanti jika terjadi suatu sebab karena ketidaknetralan, atasan langsung itu pasti akan berdampak," tegasnya kembali.
Sementara itu untuk diketahui, selain persoalan tersebut, terdapat beberapa poin yang juga disampaikan olehnya kepada Camat dan Lurah se-Tangsel.
Pertama, kata Tabrani, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pastikan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Gak boleh ada stagnan, gak boleh ada keluhan masyarakat soal pelayanan. Tolong pastikan bahwa pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya. Ketentraman dan ketertiban juga harus terus kondusif," ujar Tabrani.
Kemudian selanjutnya, adalah melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah dapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu terakhir, melakukan pengisian kekosongan jabatan. Berdasarkan ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Maka dari itu, Ia mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja sama dan saling bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan selama di bawah kepemimpinannya.
"Saya diberikan kewenangan, yuk kita kerja bareng berikan layanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu