TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Iklan Di Media Massa Harus Sepengetahuan KPU

Laporan: Yuliawati Saripudin
Sabtu, 28 September 2024 | 12:58 WIB
Komisioner KPU Provinsi Banten saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024). (Ist)
Komisioner KPU Provinsi Banten saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024). (Ist)

SERANG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024 harus memberikan informasi terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten jika memasang iklan di media massa.

Komisioner KPU Banten Aas Satibi menyampaikan, tujuan dari aturan tersebut untuk menghindari black campaign.

"Tampilan klan di media massa harus sepengetahuan KPU Banten dan konten sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya, Sabtu (28/9/2024).

Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon.

"Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU merupakan hasil disain oleh pasangan calon," katanya.

Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.

"Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo