TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bolehkah Anggota DPRD Jadi Timses Calon Kepala Daerah? Begini Penjelasan Bawaslu Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 30 September 2024 | 21:12 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T. (Ist)
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T. (Ist)

PAMULANG - Netralitas selalu saja menjadi isu panas setiap kali perhelatan pesta demokrasi berlangsung, termasuk dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tahun ini. 

Sesuai aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa netralitas tidak hanya harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. 

Melainkan juga bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah. 

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 71 ayat 1, yang berbunyi bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Namun permasalahannya, bagaimana dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebab seperti diketahui pada perhelatan Pilkada Tangsel ini, kedua pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 ataupun 02, memasang sosok legislator sebagai Ketua Tim Pemenangannya. 

Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T menerangkan bahwa Anggota DPRD memang termasuk menjadi bagian dalam jajaran pejabat yang dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1. 

"Di Undang-undang 23 Tahun 2014 itu memang menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah ya, itu benar," ujar Didik kepada Tangselpos, Senin (30/9/2024). 

Namun, kata Didik, jika bicara diperbolehkan untuk ikut berkampannye atau masuk menjadi bagian tim pemenangan paslon, itu persoalan lain. 

"Pertama, kalau bicara sanksi ya. Pada Pasal 188, itu Pejabat Daerah tidak masuk. Jadi soal sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 itu dimuat pada Pasal 188. Pada pasal itu, pejabat daerahnya (DPRD-red) tidak disebut," jelas Didik. 

Kemudian selanjutnya, pada pasal lainnya juga dijelaskan lebih lanjut. Tepatnya pada Pasal 70, dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah itu dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan izin ketentuan perundang-undangan. 

"Jadi pejabat negara, pejabat daerah itu bukan termasuk pihak yang dilarang untuk berkampanye. Selagi dia memiliki izin cuti," imbuhnya. 

Selanjutnya, Didik mengatakan, aturan lainnya lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 53 ayat 1. 

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan; A. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi menjalankan cuti di luar tanggungan negara," terangnya.

Jadi dengan demikian, Didik kembali menyatakan bahwa sah-sah saja bila para pemegang kursi parlemen ikut dalam tim pemenangan calon kepala daerah. 

Termasuk juga menjadi ketua tim pemenangan, seperti halnya yang terjadi di Tangsel ini. 

"Sebenarnya juga di DPRD ada aturan khusus, begitu. Jadi kalau anggota DPRD juga kan mereka bagian dari partai politik," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo