KONI Banten Minta Perbaikan Peringkat di Website Resmi PON
SERANG - Pasca pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumut beberapa waktu lalu, KONI Banten akan kembali berkomunikasi dengan KONI pusat. Alasannya, terkait perbaikan posisi di web resmi PON, di mana Banten masih menduduki peringkat 11.
Dipantau dari web ponxxi-acehsumut.id hingga Selasa (1/10) posisi Kontingen Banten masih menempati peringkat 11 klasemen akhir PON XXI Aceh-Sumut dengan raihan 21 emas, 24 perak dan 33 perunggu.
Padahal, KONI Banten mencatat capaian Kontingen Banten yakni 22 emas, 24 perak dan 33 perunggu, dengan torehan tersebut, Banten seharusnya berada diurutan ke-10 klasemen. Menggeser Kontingen Lampung dengan 22 emas, 16 perak dan 30 perunggu.
Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Banten, Asep Busro mengatakan, terkait raihan medali Kontingen Banten secara faktual meraih 22 emas, tetapi terkait website PON XXI yang belum tercantum karena kaitan emas dari cabor binaraga.
“Jadi pada pertandingan binaraga pada 11 September 2024 atlet Banten atas nama T. Rahmat Widjaja itu meraih medali emas. Namun tiba-tiba pada tanggal 12 September PB PON di Sumut melakukan penarikan dengan alasan atlet tersebut sedang menjalani sanksi skorsing doping di PON Papua,” ucapnya, Selasa (1/10).
Atas dasar hal tersebut, kata dia, KONI Banten melakukan surat klarifikasi hukum dengan menyampaikan fakta hukum terkait masalah PON XX Papua, yang sudah dilakukan hasil uji lab oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) serta surat dari IADO pertanggal 17 Oktober 2022.
“Bahwa KONI Pusat hanya merilis lima atlet yang terbukti positif doping, dari lima atlet ini, tidak ada atas nama T. Rahmat Widjaja. Kami juga menyampaikan argumentasi hukum kepada PB PON secara tertulis bahwa dalam website IADO pada 2023 dan 2024 tidak tercantum atas nama T. Rahmat Widjaja dan bahkan yang bersangkutan sudah mendapatkan sertifikat anti doping,” ujarnya.
Oleh karenanya, atas dasar argumentasi hukum tersebut, PB PON pertanggal 20 September 2024 merilis surat yang menyatakan menerima argumentasi hukum dari Kontingen Banten serta secara tertulis menyampaikan pengembalian medali emas atas nama T. Rahmat Widjaja. Kemudian di dalam klausul menginstruksikan, agar raihan medali emas binaraga atas nama atlet tersebut dicantumkan dalam raihan medali emas Provinsi Banten.
“Nah, adapun terkait posisi belum tercantum dalam website PON Aceh-Sumut, ini sedang dalam tahap kami komunikasi dengan KONI Pusat. Alasannya, surat (PB PON) muncul saat injury time sebelum penutupan PON. Sehingga posisi Kontingen Banten sedang kami komunikasikan secara intensif dan koordinasikan,” tuturnya.
Sementara Ketua KONI Banten, Edi Ariadi menerangkan, berterima kasih kepada atlet dan seluruh pihak yang terlibat atas raihan 10 besar bagi Kontingen Banten di PON XXI Aceh-Sumut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu