TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usai Ditertibkan, Bawaslu Tangsel Sebut Banyak Alat Peraga Paslon Menjamur Lagi

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG UTARA - Hilang satu tumbuh seribu. Itulah peribahasa yang sesuai menggambarkan keberadaan alat peraga pasangan calon (Paslon) tiap kali pesta demokrasi dihelat. Jumlahnya terus menjamur meski sudah dilakukan penertiban. 

Hal demikian dibeberkan Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder di kawasan Serpong Utara, Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Didik mengatakan, persoalan alat peraga ini juga turut menjadi bahasan dalam kegiatan kali ini. 

Pada kesempatan itu Didik mengakui, banyak alat peraga paslon yang muncul dan bertebaran lagi meski sudah ditertibkan, sejak sebelum tahap penetapan paslon.

"Kalau pemertiban alat peraga sebelum penetapan sudah kita tertibkan. Kalau yang sebelum penetapan sudah seratus lebih. Ada yang sudah ditertibkan dan muncul lagi. Lalu banyak lagi beredar," ujar Didik. 

Bahkan diprediksi, jumlahnya justru bertambah berkali-kali lipat. 

Ia mengatakan, kini Bawaslu sudah mendata sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang nantinya bakal ditertibkan kembali. 

"Yang sudah didata rata-rata masing-masing kecamatan ada 80-100. Banyak sih, segala ukuran alat peraga yang memuat gambar calon," paparnya. 

Namun, Ia mengakuinya, hingga saat ini ratusan APK tersebut belum ditertibkan. 

Dijelaskan olehnya, Bawaslu akan mengirim data tersebut sebagai rekomendasi penertiban kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Kemudian di sisi lainnya, hingga lebih dari sepekan masa kampanye, Bawaslu masih menunggu desain resmi yang sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kita sudah bersurat ke KPU, apakah sudah ada desain resminya? karena kan pelanggarannya nanti yang tidak sesuai desain, tidak sesuai ukuran, tidak sesuai tempat yang ditentukan KPU, dan juga hukum lain. Artinya di Kota Tangsel ada Perda Tibum. Sebenarnya kita nunggu SK dulu," terangnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo