TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penculik 3 Murid SD Di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10).(dra)
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10).(dra)

SERPONG-Tersangka kasus penculikan dan pelecehan tiga anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DG (32) ternyata seorang residivis kasus serupa.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2014 silam. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” kata Rizkyadi di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10).

Kendati demikian, Rizkyadi tidak merinci berapa banyak anak yang menjadi korban dari aksi bejat tersangka pada saat itu.

Sementara, pada kasus yang menjeratnya kali ini, sedikitnya terdapat tiga anak Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tercatat menjadi korban dari aksi bejatnya. Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial S (9), B (9), dan A (9).

Rizkyadi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menghampiri dan membuntuti para korban saat mereka hendak pulang sekolah. Tersangka yang mengenakan sepeda motor itu pun turut mengeluarkan bujuk rayu agar korban mau mengikuti keinginan tersangka

“Pada saat itu tiga-tiganya korban anak menghiraukan tersangka tapi tetap dipaksa kembali membujuk sehingga akhirnya anak korban mau mengikuti tersangka DG dengan posisi dibonceng depan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban sempat meminta kepada tersangka untuk segera dipulangkan. Namun, tersangka kembali membujuk dengan menjanjikan korban sejumlah uang, sehingga para korban kembali diam dan tidak meminta pulang lagi.

“Sepeda motor yang dikendarai DG dan korban berhenti pada suatu tempat atau lahan dimana itu merupakan suatu empang kolam pemancingan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, kurang lebih jaraknya 25 kilometer dari sekolahan para anak,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi dengan situasi gelap gulita, para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut para korban menggunakan tangan sambil mengatakan kalimat ancaman.

Karena takut dengan ancaman tersebut, selanjutnya tersangka dengan leluasa menyalurkan hasrat biologisnya dengan perbuatan asusila terhadap korban.

“Setelah tersangka melakukan perbuatan tersebut di lokasi, tersangka mengajak anak korban naik sepeda motor kembali diantar pulang meninggal tempat tersebut,” pungkasnya.

DG sendiri dijerat dengan pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Guru Ngaji Di Ciputat Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan modus yang digunakan guru ngaji berinisial M (40) di Ciputat untuk melecehkan sejumlah anak muridnya.

Alvino menyebut, M (40) saat itu mengatakan kepada para korban bahwa ia dapat membuka aura dan mata batin sehingga nantinya mereka dapat melihat makhluk gaib.

Selain itu M juga mengiming-imingi dengan kalimat bohong bahwa ia bisa membuat para korbannya dapat terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenis..Namun untuk mendapatkan itu semua tersangka memberikan satu syarat yang harus penuhi oleh para muridnya itu.

“Dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” kata Alvino di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10).

Setelah melakukan tindakan asusila tersangka sempat meminta kepada korban untuk tidak membongkar aksi bejatnya tersebut kepada orang lain. Permintaan itu dibarengi dengan memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Para korban juga diancam akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan jika menceritakan aksi pelecehan tersebut kepada orang lain.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci,” ungkapnya.

Korban dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut terdapat delapan anak. Kedelapan korban mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo