Siswi SMP Asal Jombang Diculik Pemulung, Ditemukan Di Depok
Polisi Dalami Motif Pelaku

SERPONG–Seorang siswi SMP asal Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial RN (13), diculik seorang pemulung berinisial MD (30), sejak 3 Agustus lalu. Senin (25/8/2025) malam, siswi tersebut ditemukan di wilayah Depok, bersama penculiknya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, polisi menangkap MD pada Senin (25/8) malam setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan sejak laporan kehilangan dilayangkan keluarga korban.
“Betul, semalam (Senin malam, red) MD ditangkap. Dari awal kami sudah melakukan penyelidikan, tapi baru bisa menemukan mereka pada Senin malam. Kita amankan keduanya, baik pelaku laki-laki maupun korban,” kata Wira, Selasa (26/8).
Saat ini, MD masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel. Polisi tengah mendalami motif MD membawa kabur korban serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kasus ini berawal ketika RN (13) dilaporkan hilang oleh keluarganya. Orang tua korban, Rosiman (40), mengaku terakhir kali melihat anaknya pada Minggu (3/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah berjam-jam tak kunjung pulang, pihak keluarga mulai curiga. Rosiman menduga kuat anaknya dibawa kabur MD, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dugaan itu semakin menguat karena ia sempat menerima kabar dari warga sekitar.
“Kalau dengar dari tetangga, memang lelaki itu sudah merencanakan ngajak anak saya kabur. Jadi kami langsung lapor ke polisi setelah anak tidak pulang-pulang,” ujar Rosiman.
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan keduanya.
Proses pencarian berlangsung cukup lama lantaran pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil ketika keduanya ditemukan di kawasan Depok. Polisi segera mengamankan MD tanpa perlawanan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa intensif MD terkait dugaan motifnya membawa kabur siswi SMP tersebut. Polisi juga mendalami apakah ada unsur eksploitasi atau kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban selama dalam pelarian.
Kasus ini menimbulkan kegelisahan warga sekitar Kampung Gedong, Jombang, Ciputat. Banyak orang tua mengaku khawatir dan berharap kepolisian menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Ini pelajaran buat kita semua, jangan sampai anak-anak mudah terpengaruh orang lain. Kami serahkan sepenuhnya ke polisi untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Rosiman.
Sementara, MD terancam dijerat pasal penculikan anak di bawah umur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu