Budi Arie Ajak Emak-emak Jadi Garda Terdepan Perangi Judol
JAKARTA - Judi online tak hanya mengancam ekonomi, tetapi juga moralitas dan keharmonisan keluarga. Emak-emak diharapkan menjadi garda terdepan mencegah suami dan anak terjerat permainan haram ini
Harapan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat melakukan Sosialisasi Anti Judi Online, di Lapangan Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024).
“Banyak di daerah-daerah perceraian terjadi karena suaminya main judi online. Betul atau tidak?” tanya Budi Arie kepada emak-emak, yang sebagian besar merupakan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Betul!” sahut emak-emak, kompak.
“Semuanya sayang suami ya? Kalau gitu, ingatin suaminya supaya jangan main judi online ya bu,” pesan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu, disambut anggukan kepala dari emak-emak.
Budi Arie mengingatkan, ketimbang bermain judi online, lebih baik uangnya digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi keluarga.
“Uangnya buat beli susu anak, bukan buat kalah di judi,” seloroh Budi Arie, disambut tawa dan riuh tepuk tangan emak-emak.
Emak-emak ini sangat antusias mendengar Budi Arie berbicara soal judi online. Menyadarinya, Menkominfo pun turun dari podium, dan berdiri di tengah-tengah kerumunan emak-emak. Suasana kian seru.
Budi Arie beberapa kali tersenyum, dan sesekali tertawa ketika mendengar komentar-komentar spontan emak-emak.
Beberapa emak-emak pun tak ragu menceritakan pengalaman mereka kepada Budi Arie. Dari yang lucu, sampai yang sedih, bahkan sampai menangis saat mengisahkan suaminya yang terjerat judi online.
Menkominfo yang hari itu mengenakan kemeja putih dan rompi hitam Kemenkominfo, mendengarkan dengan penuh empati.
“Ibu-ibu di sini adalah garda terdepan. Dengan ibu-ibu mengawasi, kita bisa selamatkan keluarga dari kehancuran,” pesan Budi Arie.
Selain judi online, Menkominfo juga mengingatkan bahaya pinjaman online alias pinjol ilegal. Orang yang kalah judi online ini, jelasnya, biasanya ditelusuri oleh pihak pinjol ilegal dan ditawarin pinjaman.
“Adik kandung dari judi online ini namanya pinjaman online,” cetusnya.
Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sosialisasi lebih mudah dipahami masyarakat, sehingga tidak mudah terkena penipuan pinjol ilegal.
Usai mendengar Budi Arie berbicara, para emak-emak mengaku sudah memahami bahaya judi online. Karena itu, mereka menyatakan mendukung pemberantasan judi online.
Emak-emak tidak lagi hanya sebagai pengingat di dalam rumah, tetapi juga sebagai kekuatan dalam gerakan nasional melawan judi online.
“Kami di sini bukan cuma ikut acara. Kami benar-benar ingin judi online ini dihentikan,” ujar Dewi, yang merupakan Kader Penggerak PKK Pegadungan.
Sebab menurutnya, bahaya judi online bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak mereka.
“Kami mau rumah tangga kami aman dari dampak buruknya,” tuturnya.
Sementara Siti, pegiat forum pengajian, juga merasa judi online sangat meresahkan, terutama bagi anak. Sebab, saldo untuk bermain judi online terbilang murah dan mudah, sehingga anak bisa uang sekolah untuk main judi online.
“Sekarang Rp 20 ribu juga mereka bisa main judi online kan,” ucap Siti.
Lurah Kelurahan Pegadungan Rachmat Mulyadi mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Kemenkominfo.
“Mudah-mudahan ibu-ibu bisa mengawasi keberadaan anak-anaknya, suaminya, untuk tidak bermain judi online lagi,” harap Mulyadi.
Acara sosialisasi diakhiri berfoto bersama. Budi Arie beberapa kali selfie dengan para emak-emak.
Emak-emak terus menyerukan yel-yel“Jauhi Judi! Bentengi Diri!”, mengiringi lambaian tangan Budi Arie, yang berpamitan.
Berdasarkan data dari Kemenkominfo, sejak tahun 2017 hingga 31 Agustus 2024, Kemenkominfo telah memblokir 4.011.044 konten terkait perjudian di internet.
Sementara untuk pinjol berdasarkan data terakhir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 2017 sampai 31 Juli 2024 sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal telah dihentikan.
Rinciannya, sebanyak 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu