TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Dia Predator Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tersangka

Laporan: Dzikri
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Pihak kepolisian dalam kasus pencabulan anak yang diduga terjadi di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S (49) dan Y (30). Keduanya pun kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan foto yang diperoleh, tampak kedua tersangka kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangannya yang sudah diborgol.

Diketahui, tersangka S merupakan pemilik yayasan panti asuhan tersebut. Sementara, Y merupakan seorang pengurus di panti asuhan.

Kedua tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak yang berada di panti asuhan tersebut. Belasan korban itu kemudian langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, sebelumnya mengungkapkan bahwa belasan bocah malang tersebut kini kondisinya dalam keadaan yang baik dan sehat. Mereka pun dalam pengawasan petugas.

“Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh,” kata Tihar dikutip Senin (7/10/2024).

Sejauh ini belum dapat dipastikan apakah 12 anak tersebut merupakan korban pencabulan. Hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu juga belum keluar.

Sementara untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo