Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,4 Miliar
SERPONG, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kejaksaan Tinggi Banten di kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).
Adapun tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Rahmat.
Pemusnahan barang yang dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Banten kali ini, hanya berupa pemusnahan simbolis. Sebagian besar barang akan dibawa menuju Klapanunggal, Bogor, yang kemudian akan dimusnahkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia dengan menggunakan metode yang ramah lingkungan.
“Kanwil Banten kembali menjalin kerja sama dengan PT Solusi tadi ( PT Solusi Bangun Indonesia) mengelola sebagian besar bahan yang akan dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing, sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi dengan perkiraan suhu mencapai 1.500 sampai 1.800 derajat celcius sehingga barang dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah, dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Rahmat Subagio menjelaskan, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras, dan barang-barang ilegal lainnya yang mencapai nilai Rp10,4 miliar, serta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Rokok sigaret sejumlah 9.5 juta batang, cerutu 429 batang, hasil pengolahan tembakau lainnya salah satunya vape sebanyak 8.39 liter, minuman mengandung etil alkohol 4.125 liter, kemudian ada barang lain berupa kancing sebanyak 663 pieces, kemudian ada powder stock beef noodles ada dua karton,” paparnya.
“Perkiraan nilai barang kurang lebih 10,4 miliar rupiah, kemudian potensi kerugian negara Rp7.4 miliar, di samping kerugian materi terdapat juga kerugian imateri atas produk kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpneuhnya hak penerima negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat.” tambahnya.
barang-barang tindak pidana tersebut didapatkan DJBC Banten dengan melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah persebaran barang ilegal. Meski begitu, Rahmat menjelaskan bahwa Provinsi Banten hanya menjadi tempat distribusi produk ilegal.
Barang-barang tindak pidana tersebut didapatkan DJBC Banten dengan melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah persebaran barang ilegal. Meski begitu, Rahmat menjelaskan bahwa Provinsi Banten hanya menjadi tempat distribusi produk ilegal.
“Ada beberapa lokasi, jadi kebetulan di Wilayah Banten ini pabrik rokok ada dua dan kecil-kecil ga begitu banyak, jadi Wilayah Banten ini hanya jalur lintasan dan pemasaran, kemudian dari operasi di pasar, kita bersama rekan aparat penegak hukum kita operasi di pasar-pasar, kita cek tentang keberadaan barang ilegal ini,” kata Rahmat Subagio saat diwawancara.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu