Al Teken Penjabaran Perubahan APBD 2024
SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil evaluasi akhir Raperda Perubahan APBD 2024 yang telah disepakati bersama oleh DPRD periode 2019-2024 dan Pemprov Banten. Pemprov pada Senin (14/10) baru saja menandatangani Perda Penjabaran atas anggaran tersebut.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti dihubungi mellaui pesan tertulisnya, Senin (14/10) membenarkan evaluasi atas Perubahan APBD tahun 2024 telah disampaikan oleh Kemendagri. PJ Gubernur Banten Al Muktabar telah membuat aturan penjabaran atas Perubahan APBD.
"Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, dan Pergub tahun 20 tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2024," kata Rina.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengharapkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten menyerap APBD 2024 secara efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan awal.
"Evaluasi APBD perubahan sudah selesai, sekarang tinggal jalan aja. Secara teknis itu ada di wilayah BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang lebih tahu. Kami minta agar pelaksanaan-nya efektif sesuai rencana," katanya.
Ia menjelaskan, walaupun evaluasi APBD Perubahan 2024 oleh Kemendagri waktunya lama, tetapi secara ketentuan tidak ada yang krusial menjadi pembahasan Kemendagri dalam evaluasi tersebut.
"Lama itu lebih pada kesibukan para pejabat Kemendagri-nya karena banyaknya yang jadi penjabat kepala daerah. Tidak ada yang krusial dalam evaluasi-nya," kata Politisi PKS ini.
Menurut Budi, pada masa efektif dua bulan ke depan, diharapkan sisa waktu tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh OPD untuk menjalankan APBD perubahan sesuai dengan perencanaan awal. Terutama berkaitan juga dengan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Jangan sampai ada perubahan-perubahan di tengah jalan. Sebab ini akan menghambat pada penyerapan. Saya kira dua bulan ke depan ini cukup lah," katanya.
Apalagi saat ini penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Banten seperti pimpinan dan komisi-komisi sudah selesai, sehingga semuanya tinggal berjalan dengan efektif.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan perubahan APBD Banten 2024 menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas. Antara lain pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan SKTM. Serta penyesuaian SILPA audited, pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita telah menyampaikan nota pengantar Raperda untuk APBD Perubahan 2024, secara umum dalam menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah. Utamanya berbasis mandatory," kata Al Muktabar pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD 2024 pada akhir Agustus lalu.
Selain itu, Al Muktabar menyampaikan dalam perubahan APBD Provinsi Banten 2024, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.
"Fokus perubahan APBD 2024 ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024. Serta penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah tahun 2024 melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan dan perubahan outcome program," katanya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu