TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menjelang Pilkada 27 November, Komisi II Bakal Panggil Semua Pj Kepala Daerah

Laporan: AY
Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Komisi II DPR bakal menghadirkan semua Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Senayan dalam rapat kerja membahas Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November nanti. Para Pj kepala daerah ini akan dimintai penjelasannya soal persiapan pelaksanaan Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rifqin­izamy Karsayuda mengatakan, ada beberapa hal menjadi per­masalahan sesuai dengan tugas Komisi II DPR di bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Dalam bidang pengawasan, pihaknya akan melakukan evalu­asi dan pengawasan terhadap para Pj Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami akan segera mengirim­kan surat kepada Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kami mengundang seluruh Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tegas Rifqy dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran di Kompleks Parle­men, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Menurut Rifqy, nantinya para Pj Kepala Daerah ini dihadirkan secara berturut-turut ke ruang Komisi II DPR sesuai dengan wilayahnya. Adapun tujuan evaluasi para Pj Kepala Daerah ini untuk memastikan kesiapan masing-masing daerah menyam­but Pilkada serentak nanti.

“Kami memastikan proses pe­ngawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dan kesiapan Pilkada tahun 2024 bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Pj kepala daerah ini,” ujar politisi NasDem itu.

Komisi II juga akan konsen pada penuntasan 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 254 RUU Kabupaten dan Kota yang sebelumnya telah dikerjakan pada periode 2019-2024 lalu.

Penuntasan RUU ini meng­ingat dasar hukum konstitusi yang tercantum di dalam 122 RUU yang belum diselesaikan tersebut masih menggunakan undang-undang dasar yang lama. “Bukan UUD NRI 1945. Rata-rata adalah konstitusi RIS, dan UUDS 1950,” sambungnya.

Dalam fungsi legislasi pula, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap perlaksanaan pemilu dengan melakukan revisi terhadap paket undang-undang politik. Apakah akan membuat Undang-Undang Omnibus Paket Politik atau tetap melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara Pemerintah dengan DPR, yaitu menghasilkan tiga undang-undang paket politik berupa Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami juga akan melanjutkan evaluasi terhadap empat daerah otonomi baru di Tanah Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Pa­pua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang sudah terbentuk DOB-nya,” katanya.

Menurutnya, salah satu ma­salah di empat daerah otonom baru di Papua ini adalah pem­bangunan infrastruktur perkan­toran. Sebab, berdasarkan ama­nah undang-undang, pembentu­kan infrastruktur perkantoran di empat DOB itu harus dibebankan dengan APBN, bukan APBD dari provinsi masing-masing.

“Kita harus melakukan en­dorsement terhadap ini, dan Komisi II DPR pada periode ini Insya Allah akan bekerja sungguh-sunggh melaksanakan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqy me­ngatakan DPR memiliki PR sebagai sebuah bangsa ini untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan desain besar penataan daerah dan RPP tentang penataan daerah.

Penyelesaian dua RPP ini di­perlukan lantaran saat ini sudah ada usulan sekitar 300 daerah otonomi baru, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota yang masuk ke DPR.

Dalam konteks dua RPP ini, kata Rifqy, UU Pemda menga­manahkan setiap usulan otonomi baru mesti berkonsultasi dengan DPR. Karena itu, RPP ini akan menjadi rancangan besar bahwa 20, 30, 50, atau 100 tahun ke de­pan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ideal seperti apa.

Dengan begitu, lanjutnya, usulan daerah otonomi baru tidak lagi dimotivasi oleh ala­san politis, tetapi alasan-alasan yang bersifat objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Indikatornya, tidak ada lagi praktik di mana daerah otonomi baru hadir tapi induk mati. Atau daerah otonomi baru hadir tetapi dia tidak memiiki kemandirian fiskal dan justru memberatkan APBN dengan terus memberikan dana transfer daerah,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPR Tau­fan Pawe menyambut baik ini­siatif Pimpinan Komisi II DPR untuk menghadirkan para Pj ke­pala daerah ke DPR. Apalagi, tak sedikit Pj Kepala Daerah yang ada saat ini justru mengganggu proses pemerintahan di daerah.

“Saya ingin menggunakan fo­rum ini untuk mengklarifikasi. Yaitu Pj-Pj di tingkat provinsi dan kabupaten kota, khususnya kabupaten kota. Itu banyak ma­salah,” kata mantan wali kota Pare-Pare ini.

Dia menilai, banyak Pj kepala daerah tidak kompeten dalam hal tata kelola pemerintahan. Con­tohnya, Pj Kepala dapilnya Su­lawesi Selatan yang malah memicu ketegangan di daerah. Walaupun di satu sisi dia bersyukur, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh bisa meredam ketegangan akibat ulah para Pj kepala daerah ini.

“Saya harus mengatakan, untung ada penyelamat nih. PJ Gubernur, Prof Zudan, beliau pribadi yang luar biasa. Mampu meredam semua konflik-konflik yang ada di provinsi Sulsel. Tapi di daerah-daerah, tidak sedikit itu punya masalah yang serius,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo