TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bongkar 29 Kasus Narkoba di Bogor Sepanjang Oktober 2024, Puluhan Orang Jadi Tersangka

Laporan: Dzikri
Jumat, 01 November 2024 | 14:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR – Satresnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Bogor sepanjang bulan Oktober 2024. Puluhan orang yang jadi tersangka pun dihadirkan di Mako Polres Bogor saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhmas Sriyono Putra, mengatakan puluhan kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis.

“Kami dari Polres Bogor akan melakukan rilis hasil ungkap Satresnarkoba pada bulan Oktober 2024, yang di mana Satresnarkoba dapat mengungkap 29 perkara penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” kata Kompol Adhimas.

Sebanyak 14 kasus terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 7 kasus penyalahgunaan jenis tembakau sintetis, dan 7 kasus penyalahgunaan obat keras.

Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan gram narkoba hingga ribuan butir obat keras dari tangan para pelaku.

“Dari perkara narkoba tersebut telah diamankan kurang lebih 37 tersangka. Di mana dari hasil yang bisa disita barang bukti adalah 262,2 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, kemudian 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara tergantung dengan perbuatannya.

"Pasal ditersangkakan jenis ganja yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 435 tentang Kesehatan, itu sama ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 436 ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.

Pihak Polres Bogor pun menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam berpartisipasi dengan cara melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo