Sri Mulyani Keluarkan Surat Edaran, Para Pejabat Diminta Ketatkan Ikat Pinggang
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para pejabat untuk mengetatkan ikat pinggang atau menghemat anggaran. Salah satunya, anggaran perjalanan dinas.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/ MK.02/2024 itu.
Terdapat tujuh arahan Menkeu dalam surat yang diteken pada 7 November 2024 itu. Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.
Kedua, kata Menkeu, belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menkeu.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk beberapa hal. Yakni, bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, lanjut Menkeu, kementerian/lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA. “Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan,” tulis surat edaran itu.
Terakhir, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh kementerian/lembaga, maka kementerian/lembaga/satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada poin keenam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto berulang kali berpesan agar para pejabatnya berhemat. Pertama, saat Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Rabu (23/10/2024).
Pada kesempatan itu, Prabowo meminta, para pejabat tidak terlalu banyak melakukan kegiatan seremonial ataupun perjalanan ke luar negeri yang kurang penting. “Kita harus beri contoh. Fokus kita pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat ke dalam. Jangan mengada-ada studi banding, belajar pramuka ke negara lain,” tegas Prabowo.
Imbauan serupa disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
“Saya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan daerah untuk mengedepankan efisiensi dan produktivitas dalam tugas,” tulis Prabowo.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Kata Hasan, Prabowo meminta, seluruh jajaran di Kabinet Merah Putih perlu melakukan efisiensi demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, surat edaran ini berkaitan dengan pelebaran defisir APBN yang mulai melonjak. Tercatat, hingga akhir Oktober, negara tekor Rp 309,2 triliun.
“Jika dibiarkan, defisit anggaran akan makin besar. Karena itu, cara tercepat menghemat adalah mengurangi anggaran perjalanan dinas,” kata Bhima saat dihubungi, Jumat (9/11/2024)
Apalagi, kata dia, Prabowo membutuhkan anggaran yang besar untuk menjalankan program yang dijanjikannya pada saat kampanye. Karena itu, dia memprediksi, instruksi pengetatan ikat pinggang ini tidak berhenti pada anggaran perjalanan dinas. Beberapa proyek juga mungkin akan dikurangi anggarannya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu