Kementerian PPPA Wacanakan Batasi Penggunaan Gadget
JAKARTA - Penggunaan gadget, seperti smartphone, tablet, dan laptop, oleh anak-anak, dinilai menjadi pemicu banyaknya anak yang terjerat judi online (judo). Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) mewacanakan pembatasan penggunaan gadget oleh anak-anak, untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan, penggunaan gawai di rumah perlu dikomunikasikan dengan anak, baik dari tujuan maupun fungsinya. Menurut dia, para orang tua perlu melakukan hal itu, guna mencegah anak terjerat judol.
“Kalau sudah terkena adiksi karena tertantang permainan, anak-anak bisa melakukan apapun. Nantinya, seperti kriminal, mencuri uang dari dompet ibu bapaknya, kalau tidak dikendalikan dia akan melakukan yang lebih besar,” ujar Eka di Jakarta, Jumat (9/11/2024).
Dia menerangkan, kebanyakan kasus judi online yang menimpa anak-anak berasal dari permainan daring yang bersifat kompetitif. Anak akan merasa tertantang dan mencari peluang untuk menang, hingga akhirnya dia melakukan top up dana.
Pihaknya sangat menyangkan hal itu, karena tidak semua anak yang sedang mengalami tumbuh kembang memiliki literasi digital yang mumpuni. Sedangkan pemberian gawai seperti ponsel, laptop atau komputer terus diberikan oleh orang tua agar anaknya dapat mengikuti perkembangan zaman.
“Kondisi itu jelas berbahaya, mengingat pemberian gawai juga tidak diimbangi dengan komunikasi dua arah yang baik bersama anak-anak. Komunikasi dua arah itu perlu dilakukan, orang tua dapat menyampaikan harapannya seperti apa, anak juga harapannya seperti apa, itu yang harus kita pahami,” jelasnya.
Menurut Eka, komunikasi dua arah akan membantu orang tua memberikan penjelasan terkait tujuan disediakannya fasilitas teknologi tersebut. Di sisi lain, anak juga dapat menyatakan keinginannya dari penggunaan teknologi tersebut, agar dapat memenuhi haknya untuk berpartisipasi mengambil keputusan dalam hidup mereka.
“Dengan adanya rasa percaya, setiap anak akan menjadi lebih cerdas, bertanggungjawab, serta memahami pilihan atau konsekuensi suatu masalah bila diajak berdiskusi. Pengasuhan positif itu penting, meski anak punya kebutuhan dibantu oleh teknologi,” ingatnya.
Eka menambahkan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) untuk melindungi anak dari pengaruh judi online.
“RPP ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang menggunakan sistem elektronik, baik yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik maupun privat. Kita tidak mau anak-anak kita tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal kecakapan di teknologi digital, tapi harus dipastikan semua penyelenggara sistem elektronik menerapkan kebijakan keselamatan anak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan, perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Bahkan, ungkap dia, permainan judi online telah menyasar anak berusia di bawah 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” katanya.
Selain itu, sambung dia, PPATK juga mencatat persebaran transaksi yang mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Menurut Ivan, banyak warga yang menyisihkan uangnya untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
“Dulu, orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online. Sekarang, sudah sampai Rp 900 ribunya digunakan untuk judi online. Jadi, ini semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” paparnya.
Sementara itu, psikolog dari Universitas Surabaya, Nadia Sutanto menerangkan, munculnya fenomena anak-anak terjerat judol disebabkan anak-anak sedang berada dalam fase prinsip kesenangan. Suatu kondisi dimana seorang anak akan mewujudkan segala sesuatu yang diinginkan.
“Judi online menggiurkan karena menjanjikan uang lebih banyak. Hal ini secara impulsif memunculkan harapan akan terwujudnya kesenangan mereka jika mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan,” ucapnya.
Melihat fenomena tersebut, Nadia menekankan pentingnya penanganan oleh orang tua atau orang sekitar dengan memberikan edukasi mengenai makna uang. Anak-anak belum memiliki kontrol diri yang baik, sehingga memerlukan pendampingan.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan keluarga serta lingkungan terdekat. Hal tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi terbuka untuk perkembangan aspek pengetahuan dan perasaan anak, terutama konsep tentang uang dan penggunaan gadget.
“Ajak anak untuk diskusi konsep tentang uang dan menggunakan gadget. Dengan begitu, mereka bisa fokus mengutamakan pengembangan potensi diri dengan menikmati masa-masa belajar dan bermain sesuai umurnya,” jelasnya.
Di media sosial X, netizen membenarkan tentang banyaknya anak-anak yang sudah kenal judol, bahkan sampai kecanduan. Akun @yuniar987 mengatakan, fenomena satu keluarga semuanya main judol bukan hal yang aneh di zaman sekarang.
“Ayahnya main judol, ibunya main judol, lalu anaknya ngakunya cuma main game eh ternyata judol pula. Berat banget, mau membebaskan Indonesia dari judol,” cuitnya.
Akun @Amariane508 mengungkapkan, anak-anak di lingkungannya sering mabar game online sampai larut malam. Namun, makin kesini ketauan kalau mereka main judi online. “Anak-anak tetanggaku sering main game online di gang sampe malam. Ternyata, semua main judol, sampai nyuri duit orang tuanya, kok jadi separah ini,” keluhnya.
Sementara itu, akun @kerahputih1978 mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang tidak menindak tegas artis yang mengiklankan judol. “Banyak artis yang terang-terangan mengiklankan judol, bahkan iklannya dilihatin anak SD. Sekarang, banyak anak SD ketagihan judol, harusnya artis tersebut ditangkap dan dirajam,” cetusnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu