OJK Perintahkan Bank Blokir 31 Ribu Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh perbankan untuk menutup puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Hingga akhir Desember 2025, tercatat 31.382 rekening diduga terafiliasi dengan praktik perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya. Pemblokiran dilakukan setelah OJK mencocokkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan identitas kependudukan, serta meminta bank menerapkan enhanced due diligence.
Langkah tegas ini dilakukan guna menekan dampak judi online terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional dengan menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat. Polisi juga memblokir 112 rekening yang diduga menjadi sarana transaksi ilegal.
Para pelaku diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi berskala besar dan dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu


