TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli

Laporan: Redaksi
Selasa, 12 November 2024 | 08:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Serang menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli yang digelar Inspektorat Kabupaten Serang, di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11).
Pemerintah Kabupaten Serang menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli yang digelar Inspektorat Kabupaten Serang, di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11).

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen dalam melakukan pencegahan korupsi maupun pungutan liar (pungli). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli yang digelar Inspektorat Kabupaten Serang.

Sosialisasi diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan, para camat dan para kepala puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa dan pelaku usaha bertempat di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11).   

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida mengatakan, sekarang banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan anti korupsi yang ada. “Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada,” ujarnya. 

Dikatakan Yani, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Jadi Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui sosialisasi ini,” tegasnya. 

Dijelaskan Yani, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Serang telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi, di antaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang. “Ditambah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang,” tuturnya.

“Pada kesempatan tersebut, menghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI jika menerima WhatsApp dari SPI 2024, karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen,” terangnya.

Adapun untuk narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli menghadirkan perwakilan dari Polres Serang Kabupaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo