TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tilang 13 Truk di Tangerang yang Masih Nekat Langgar Aturan Jam Operasional

Laporan: Dzikri
Selasa, 12 November 2024 | 12:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menindak tegas kendaraan truk tambang yang masih nekat melanggar aturan jam operasional. Seperti diketahui, masa pemberhentian aktivitas truk ini berlangsung dari 8 hingga 11 November 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya menemukan ada 13 unit kendaraan yang ternyata masih nekat melanggar aturan tersebut. Pihak kepolisian pun memberikan tindakan tilang.

“Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” kata Zain, Selasa (12/11/2024).

Kendaraan truk tambang tersebut terbukti melanggar peraturan terkait jam operasional yang telah diatur dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 dan Perwal nomor 92 tahun 2022. Selain itu, ada pula truk-truk yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM, hingga KIR. Maka dari itu, pihak kepolisian pun melakukan tindakan tegas.

Apalagi, pada kasus kecelakaan truk ugal-ugalan yang menabrak belasan kendaraan di Tangerang beberapa waktu lalu, sopir truk tersebut terbukti positif narkotika jenis sabu.

“Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Zain pun mengimbau kepada para pengemudi dan pihak truk tambang tersebut agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat bersama.

“Kita minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putarbalikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak memathui dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan,” tegas Zain.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama dengan jajaran Forkopimda, telah sepakat untuk memperpanjang masa penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang Raya hingga Kamis (14/11) mendatang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo