Penyaluran Bantuan Sosial Di Musim Pilkada, Ditunda Atau Tetap Dilanjutkan?
JAKARTA - Muncul usulan, agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 selesai. Usulan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak.
Usulan ini datang dari Anggota Komisi II DPR, Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. “Kalau bisa, semua Bansos dari Pemerintah Daerah, dihentikan sementara sampai 27 November,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Senada, Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos), agar mencegah Bansos yang disalurkan, dimanfaatkan sebagai alat politik oknum tertentu.
Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, jangan sampai program yang intinya untuk mengentaskan kemiskinan, dipakai untuk urusan politik. “Apalagi sekarang Pilkada,” ujar Kariyasa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pun mengaku bakal mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penyetopan Bansos hingga hingga pencoblosan Pilkada 2024. “Kalau memang ada surat itu, kami akan ikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pada kesempatan sebelumnya, Mensos mengatakan, penyaluran Bansos akan sesuai jadwal. Dia mengaku belum tahu soal surat edaran Kemendagri tersebut. “Nanti saya coba mengonfirmasi ke Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian),” ujar Gus Ipul.
Menurut dia, penghentian sementara Bansos ini langkah yang baik. Namun, penyaluran Bansos untuk bencana, tetap dilakukan. “Mungkin ini untuk menghindari kontroversi, semua tenang, setelah itu kita Pilkada. Kita sambut baik saja,” katanya.
Diketahui, Kemendagri bakal mengeluarkan surat edaran kepada Pemda agar tidak menyalurkan Bansos sampai hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
“Rabu, 13 November 2024, surat edaran akan diedarkan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih menyatakan, Bansos harus diberikan sesuai jadwal. “Jangan dimajukan waktunya, jangan juga ditunda,” ujarnya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan I Ketut Kariyasa Adnyana.
Bagaimana pandangan Anda terkait usulan agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ditunda hingga Pilkada selesai?
Iya, pengalaman waktu Pilpres kemarin kan Bantuan Sosial (Bansos) itu, dicurigai dipakai untuk alat politik. Kemudian, tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sehingga, waktu itu melonjak untuk pemberian Bansos. Kami lihat, waktu itu begitu masif.
Bagaimana pandangan Anda terkait usulan agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ditunda hingga Pilkada selesai?
Iya, pengalaman waktu Pilpres kemarin kan Bantuan Sosial (Bansos) itu, dicurigai dipakai untuk alat politik. Kemudian, tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sehingga, waktu itu melonjak untuk pemberian Bansos. Kami lihat, waktu itu begitu masif.
Apa keputusan rapat dengan Mensos?
Saat rapat dengan Menteri Sosial, diketahui, anggarannya kurang lebih Rp 20 triliun, ini masih belum terserap karena kegiatannya akhir bulan ini.
Hampir semua Anggota Komisi VIII DPR, bukan dari Fraksi PDI Perjuangan saja yang meminta agar Bansos tidak digunakan untuk alat politik, karena ini kan sedang perhelatan Pilkada. Tapi, anggaran ini harus terserap.
Konkretnya, apakah penyaluran Bansos terkait Pilkada?
Memang dalam kesimpulan kami di Komisi VIII DPR, penyaluran Bansos itu tidak digunakan dalam kepentingan politik. Tetapi, Bansos itu tidak distop karena ini kaitannya dengan penyerapan anggaran.
Solusinya bagaimana?
Perlu diatur, saat Pilkada ini, atau sampai 27 November 2024, jangan ada pemberian. Penyaluran Bansos bisa setelah Pilkada.
Anda maunya bagaimana?
Kalau saya, setuju agar Bansos tidak disalurkan sebelum Pilkada. Karena, Pilkada ini kan sebentar lagi, paling tinggal dua minggu. Setelah Pilkada, 27 November 2024, masih bisa disalurkan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu