TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mayoritas Laporan Ke Bawaslu Banten Isinya Tentang Netralitas ASN

Oleh: Farhan
Jumat, 15 November 2024 | 10:55 WIB
Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Foto : Ist
Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Foto : Ist

SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak 98 laporan dan temuan dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024. Rinciannya, 63 laporan sudah register dan 35 laporan tidak diregister.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal berbagai laporan pelangggaran yang masuk ke Bawaslu, paling banyak terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ali mengatakan, laporan dan temuan dugaan pelanggaran pilkada ini berdasarkan reka­pitulasi Bawaslu hingga Senin (11/11/2024).

Yaitu, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang sebanyak 4 laporan, Pilbup Tangerang 2 laporan, Pilbup Pandeglang 1 laporan dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cilegon sebanyak5 laporan.

“Empat laporan di antaranya kami geser ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil” beberapa Ali, Kamis (14/11/2024).

Sebetulnya, kata Ali, pihaknya telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Banten, terkait netralitas ASN selama Pilkada Banten berlangsung. “Tapi, pelanggaran tetap terjadi,” keluhnya.

Dia berharap, kerja sama antara Bawaslu Banten dengan BKN sama seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yaitu, terjadi simbiosis mutualis medalam penegakan peraturan perundang-undangan dalam hal netralitas ASN.

Selain netralitas ASN, kata Ali, netralitas kepala desa juga menjadi perhatian dari lembaga pengawas pemilu. Sebab, lapo­ran ini menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon).

Bahkan, dia mengungkap, ada laporan Bawaslu yang sudah dis­ampaikan ke Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sekarang, posisinya (kasusnya) ada di penanganan di Polda Banten,” kata dia.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu seperti politik uang, lanjut Ali, mayoritas belum memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, kata dia, tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.

Ali menegaskan, penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Banten menerapkan persamaan di depan hukum. Semua pasangan calon kepala daerah (cakada) di Banten, kata dia, pernah dimintai keterangan oleh lembaga pengawas pemilu.

Orang yang dipanggil itu be­lum tentu dinyatakan bersalah, karena ada praduga tak bersalah. Dan, kemudian nanti akan kita laporkan ke publik beserta status laporannya,” jelas Ali.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty menambahkan, ada sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada Serentak 2024. Dia mengungkapkan, ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di seluruh Indonesia.

“Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilanggar kepala desa adalah ikut serta dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Lolly dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Pelanggaran lainnya, beber Lolly, kepala desa menguntungkan atau merugikan paslon, kepala desa memberikan dukungan kepada paslon dan kepala desa mengarahkan untuk memilih paslon tertentu.

“Pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak berada di Provinsi Banten. Kemudian berurutan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” bebernya.

Lolly mengajak daerah lain untuk mengencangkan kewas­padaan, saling mengingatkan, dan saling menjaga pelaksan­aan pemilu yang jujur dan adil. Sebab, lima provinsi tertinggi terkait dugaan pelanggaran ne­tralitas kepala desa tersebut punya pekerjaan rumah lebih.

“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pe­langgaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajak Lolly.

Selain itu, Lolly menjelaskan, rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa. Rinciannya, 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.

Lolly mengatakan, dari 83 yang diregistrasi, putusannya menolak seluruhnya sebanyak34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan meng­abulkan sebagian 15 perkara.

“Artinya sebagian besar pu­tusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo