TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Tol

Laporan: AY
Jumat, 15 November 2024 | 10:33 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

BANDUNG - Pengelola jalan tol mesti tegas melarang kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk ke jalan tol. Ketegasan pengelola sangat penting agar kasus tabrakan beruntun seperti di Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024), tidak terulang.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan, kendaraan ODOL harusnya dilarang masuk jalan Tol. Saat meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Rabu (13/11/2024), pihaknya mendapati banyaknya kendaraan ODOL melintasi jalan tanpa pengawasan ketat.

“Kendaraan yang melintasi di luar spesifikasinya berisiko menciptakan kecelakaan. Regulasi sudah jelas, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan masuk tol. Mengapa pengelola tol tidak menolak kendaraan seperti itu,” ujar Lasarus dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/11/2024).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta kewenangan yang dimiliki petugas tol harus dijalankan secara baik. Sebab, hal itu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Selain masalah ODOL, pihaknya juga menemukan fakta dan data tentang lemahnya penindakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Imbasnya, pemilik atau pengelola kendaraan terkesan tidak mau menertibkan armadanya.

Berdasarkan temuannya itu, kata Lasarus, Komisi V DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengaudit seluruh jalan tol di Indonesia dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimum.

“Kondisi jalan tol harus memadai dan memenuhi semua persyaratan, termasuk perlengkapan jalan yang lengkap. Kami akan melakukan audit menyeluruh, karena angka kecelakaan di jalan tol cenderung meningkat,” cetusnya.

Lebih lanjut, alumni Universitas Tanjung Pura ini mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan tol.

Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab satu pihak,” katanya.

Soal proses pengusutan kasus tabrakan beruntun di Tol Cipularang, Lasarus mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Korlantas Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam.

Menurutnya, Komisi V DPR menghormati proses yang sedang berjalan itu.

“Kami telah melihat lokasi secara langsung. Kesimpulan belum dapat diambil saat ini, kami masih menunggu hasil dari KNKT dan olah TKP oleh Korlantas Polri,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Lalulintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Provinsi Jabar Agus Gunadi menyatakan, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin (11/11/2024), disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, kontur jalan yang menurun, adanya perbaikan bidang jalan, serta kemampuan pengemudi menguasai kendaraan.

“Itu jalur ekstrem, menurun dan sudah ada jalur penyelamat. Ini perlu sinergitas, karena ruas jalan KM 100-85 sudah beberapa kali kejadian (kecelakaan). Di media dirilis, yang bersangkutan (pengemudi) baru 4 bulan menjalankan truk,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyerahkan faktor penyabab kecelakaan kepada KNKT yang kini tengah melakukan investgasi.

Hasilnya evaluasi belum, masih dalam proses evaluasi, harus dilihat barang bukti, dan kami masih menanti statement KNKT,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan di Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024) melibatkan 17 kendaraan. Setidaknya ada 30 orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia dan tiga orang luka berat.

Di media sosial X, pembahasan soal kendaraan ODOL masih ramai diperbincangkan, bahkan menjadi trending topic.

Cipularang itu berbahaya dilewatin truk-truk ODOL. Dulu, semua truk itu wajib keluar di pintu Sadang. Kenapa baru-baru ini dibolehin?” tulis akun @thenewkriggs.

“Sekelas Pajero, Fortuner, Innova dan CRV saja, kalau gas dibejek maksimal pasti sulit dikendalikan saat pengereman mendadak. Lah, ini ODOL di bejek gas. Intinya, kesadaran berkendara dengan mematuhi aturan lalin di jalan tol masih kurang,” timpal akun @shoimkurniawan.

Akun @keingmas634274 mendesak Pemerintah menindak tegas para kendaraan ODOL, baik di jalan tol maupun umum.

Setiap kendaraan pasti ketahuan kok dari daerah mana saja. Masak Pemda-nya nggak tahu kalau ada kendaraan ODOL di daerahnya, atau nggak tegas nih,” cuitnya.

Akun @lutfithe13th memiliki pendapat berbeda. Dia meminta masyarakat tidak menggeneralisir seluruh supir truk semborono atau ugal-ugalan.

“Lingkungan kerja sopir truk di sini, jauh tidak manusiawi dari pada luar negeri. Mulai jadi sasaran bajing loncat, jasa pengamanan atau preman, bayar beking aparat, dan dimanfaatkan untuk bawa truk ODOL. Semua itu harus dibereskan, sopir sejahtera, nanti kakus-kasus itu bakal berkurang,” tuturnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo