TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemda Wajib Buka Rekening Bank Banten

Pembagian Opsen Pajak 2025

Laporan: Redaksi
Rabu, 20 November 2024 | 08:16 WIB
Pejabat pemerintah provinai dan kabupaten/kota foto bersama usai agenda Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama kabupaten kota se-Provinsi Banten, Selasa (19/11).
Pejabat pemerintah provinai dan kabupaten/kota foto bersama usai agenda Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama kabupaten kota se-Provinsi Banten, Selasa (19/11).

SERANG - Dalam rangka pembagian opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025 mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharuskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten jika ingin menerima pembagian opsen pajak.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti dalam agenda Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama kabupaten kota se-Provinsi Banten, Selasa (19/11).

Rina menyampaikan, berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebutkan pada Pasal 7 ayat 5, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Makanya kita imbau agar Pemda kabupaten kota dapat segera membuka rekening di Bank Banten," kata Rina kepada wartawan.

Rina menuturkan, mengingat tenggat waktu yang tersisa tinggal 28 hari lagi sebelum dilaksanakan opsen pajak. Ia mengimbau agar Pemda kabupaten kota agar dapat sesegera mungkin melakukan pembukaan rekening di Bank Banten untuk nantinya dijadikan sebagai rekening operasional.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menegaskan bahwa Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Pelaksanaannya paling lambat dilaksanakan tanggal 05 Januari 2025.

"Sehingga waktu efektif penetapan rekening operasional tersisa 28 hari kerja," jelasnya.

Rina mengungkapkan, saat ini baru ada dua daerah yakni Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang sudah memiliki rekening di Bank Banten. Sementara, masih ada enam daerah lagi yang belum memiliki rekening di Bank Banten.

"Sesuai dengan rapergub, disyaratkan untuk melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten," tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak. Karena, opsen pajak merupakan pendapatan daerah yang diserahkan secara real time. Sehingga, dikhawatirkan jika berbeda bank akan ada sejumlah persoalan teknis yang membuatnya terganggu.

"Pembukaan rekening operasional ini juga merupakan bagian dari penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Banten dan Pemda kabupaten kota sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan opsen di tahun 2025. Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Rapergur Banten yang saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri RI," kata Deni.

Ia mengatakan, penandatangan PKS diharapkan bisa dilakukan pada akhir bulan ini. Sehingga, pada awal tahun 2025 mendatang, sudah tinggal melaksanakan.

"Kita menargetkan di minggu ini, karena waktunya mepet dengan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana (penandatanganan PKS, red). Saat ini, kita sedang finalisasi draft PKS sembari menunggu hasil evaluasi Rancangan Pergub Banten terkait opsen pajak dari Kemendagri," jelasnya.

"Karena Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung, jadi harus sesuai antara bank penampung dengan rekening yang akan disalurkan. Selain itu, juga agar tidak ada pengurangan daripada penerimaan opsen pajak itu sendiri," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshidiq Qohara mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya opsen pajak diharapkan pendapatan daerah kabupaten kota dapat lebih baik lagi, dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

"Sinergi tidak harus selalu dapat dukungan dari provinsi, tapi sinergi bisa juga mengoptimalkan yang dimiliki saat ini. Sehingga pendapatan bisa lebih baik lagi.

Prinsipnya adalah berusaha melakukan kemandirian, dengan itu kita bisa lebih berkembang, Tidak mengandalkan bantuan, itu ukuran berhasil suatu daerah," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo