TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Razia Gabungan, Puluhan Truk di Tangsel Ditilang karena Melanggar Jam Operasional

Laporan: Dzikri
Kamis, 21 November 2024 | 14:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU – Razia gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Satlantas Polres Tangsel, berhasil menjaring puluhan kendaraan truk yang melakukan pelanggaran di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Tangsel, Kamis (21/11/2024).

Kabid Humas Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengatakan pihaknya telah menindak 44 kendaraan truk yang melakukan pelanggaran.

“Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang yang terjaring razia dan rata-rata mereka ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya, dan lain sebagainya,” ucap Budi.

Para petugas memfokuskan razia kepada truk yang melanggar jam operasional, dan juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti masa STNK yang sudah habis.

Razia gabungan ini rencananya akan digelar secara bertahap hingga akhir tahun 2024, di 9 titik yang dinilai sering dilalui oleh kendaraan-kendaraan truk yang melanggar aturan terkait jam operasional.

“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Namun karena minggu depan kita persiapan pilkada, jadi break dulu sebentar, nanti lanjut setelah pilkada pelaksanaan penertibannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, aturan terkait jam operasional truk di Kota Tangsel sendiri sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, di mana disebutkan bahwa kendaraan truk besar baru boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo