TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Buru Satu Tersangka Lain yang Diduga Aniaya Bocah di Tangerang

Laporan: Dzikri
Kamis, 21 November 2024 | 13:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial M (10) yang disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh sejumlah warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pihaknya sejauh ini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dengan tiga tersangka sudah berhasil diamankan.

“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” kata Baktiar, Kamis (21/11/2024).

Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu. Korban dianiaya oleh sejumlah warga lantaran dituduh mencuri uang. Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan warga yang terlibat sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan ialah C (60), J (24), dan S (22). Sementara, tersangka T yang kini sudah masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO) masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka T (masih diburu),” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, korban pun mengalami trauma usai diikat, dipukul, dibanting, hingga dipaksa menium miras oleh para pelaku. Korban juga mengalami luka memar pada bagian kepalanya.

Dalam menyelidiki kasus tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan pihak-pihak terkait lainnya dalam mendampingi korban dalam masa pemulihan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban,” ucap Baktiar.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka pun terancam hukuman 7 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo