TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masa Tenang, KPU Mulai Tertibkan APK

Laporan: Yuliawati Saripudin
Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB
KPU Banten bersama pihak-pihak terkait membersihkan Alat Peraga Kampanye mengingat tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki masa tenang, Minggu (24/11) dini hari.(yul)
KPU Banten bersama pihak-pihak terkait membersihkan Alat Peraga Kampanye mengingat tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki masa tenang, Minggu (24/11) dini hari.(yul)

SERANG - Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten langsung bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, pada Minggu (24/11) pukul 00.01 tim langsung membersihkan APK yang dimulai dari area terminal Pakupatan, Kota Serang. Kata dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

"Kampanye telah dilaksanakan mulai 25 September sampai dengan tanggal 23 November," kata Ihsan.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

"KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, PolPP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi Banten pada 21 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan tugas kita bersama," jelasnya.

Menurut Ihsan, pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

"Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya," tuturnya.

"Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama. Mari kita bersihkan Bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala. Dan kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholder yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan APK ini," tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo