Yusril Balikin Terpidana Narkoba Ke Negeri Asal
JAKARTA - Kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal, mulai dilakukan Pemerintah. Setelah menyetujui permintaan Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga akan memulangkan lima terpidana Bali Nine ke Australia.
Proses pemulangan terpidana itu, rencananya berlangsung Desember mendatang setelah syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi Filipina dan Australia. Para terpidana yang dipulangkan diketahui terbukti menyelundupkan narkoba.
Pertama, Mary Jane Veloso. Ia merupakan terpidana mati karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin saat memasuki Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Hukumannya diputuskan Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Berikutnya, mengembalikan 5 dari 9 terpidana narkotika Bali Nine yakni Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens. Mengingat, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran lebih dulu dieksekusi oleh regu tembak pada 2015, sedangkan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada 2018, dan beberapa bulan setelahnya Renae Lawrence dibebaskan usai hukumannya diringankan.
Para terpidana ini, ditangkap di Bali secara terpisah. Pada 17 April 2005, Renae bersama Andrew, Scott, Michael, dan Martin ditangkap karena membawa 8,3 kilogram heroin. Berikutnya, giliran Myuran, Tan Duc, Si Yi Chen, dan Matthew. Dalam proses peradilan, Sukumaran dan Chan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Februari 2006. Sementara tujuh terpidana lain divonis hukuman seumur hidup.
Yusril menjelaskan, pemulangan terpidana ini merupakan bentuk kebijakan pemindahan narapidana, bukan sebagai pembebasan. Baik Mary Jane atau terpidana Bali Nine dipastikan bakal menjalani sisa masa hukuman di negaranya masing-masing.
“Kita mengirim mereka kembali negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana,” ujar Yusril, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Yusril menyampaikan, Pemerintah tidak asal memulangkan Warga Negara Asing (WNA) yang jadi terpidana. Dia menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu diterima dan disetujui oleh Pemerintah Filipina dan Australia. Antara lain, mengakui bahwa Pemerintah Indonesia berwenang mengadili warga negaranya termasuk menyetujui hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Selanjutnya, berkomitmen untuk melanjutkan proses pidana yang telah dijalani di Indonesia.
Meski begitu, Yusril menyerahkan sepenuhnya kebijakan grasi ataupun remisi terhadap narapidana yang akan diserahkan kepada Pemerintahan Filipina maupun Australia.
“Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lewat akun Instagramnya, @yusrilihzamhd mengakui, kebijakan ini memang belum ada undang-undangnya. Namun, dia menyebut Indonesia punya mutual legal assistance dengan banyak negara sahabat.
Atas dasar itu, Yusril menganggap kebijakan tersebut bisa dilaksanakan atas dasar kesepakatan kedua negara dan juga diskresi Presiden Prabowo Subianto. Namun, Yusril menegaskan, Presiden tetap konsisten untuk tidak memberikan grasi terhadap terpidana narkotika.
Ke depan, eks Ketum Partai Bulan Bintang ini, berharap Pemerintah atau DPR dapat menyusun Undang-Undang tersebut seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan. Sebab, kebijakan ini bisa menguntungkan kedua negara.
Kenapa? Karena Pemerintah Filipina dan Australia juga harus menyetujui permintaan Indonesia jika ada WNI yang tersangkut masalah hukum dan menjalani proses pidana di sana.
“Jadi, hubungan kita kepada negara lain karena kesetaraan, saling menghormati dan menghargai satu sama lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengaku gembira karena Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina. Dia mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
Marcos juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane. Keputusan itu menunjukkan rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
“Mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” tulisnya.
Terpisah, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengaku sampai saat ini masih melakukan pembahasan terkait syarat yang diajukan Indonesia untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Bali Nine. Ia pun memastikan pihaknya bakal berkomitmen untuk melanjutkan penahanan terhadap warganya yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Indonesia.
“Mereka akan tetap menjalani hukumannya. Kita lihat saja apa yang terjadi dalam beberapa hari dan minggu ke depan,” ujar Farrel dikutip dari kantor berita AFP, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, pemulangan Mary Jane menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional. Menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, maka Presiden RI telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane tersebut.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa,” kata Willy.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu