TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Napi di Lapas Tangerang Ketahuan Pesan Sabu, Disembunyikan di Dalam Kandang Burung

Reporter: Dzikri
Editor: admin
Sabtu, 30 November 2024 | 13:05 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

TANGERANG – Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II-A Tangerang berinisial ODB alias Buluk (27), ketahuan memesan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 130,85 gram tersebut pun ditemukan di dalam sebuah kandang burung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap pada Sabtu (23/11) malam, ketika petugas lapas menemukan adanya paket mencurigakan.

“Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram,” ucap Zain, Jumat (29/11/2024).

Pihak kepolisian langsung mendalami kasus tersebut, sampai akhirnya berhasil mengetahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh Buluk dari seseorang bernama Coki yang kini tengah dalam pengejaran.

“Tersangka, Buluk, yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Barang bukti berupa sabu hingga ponsel yang digunakan oleh Buluk untuk memesan sabu dan melakukan transaksi tersebut juga sudah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

“Akibat perbuatannya, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Buluk pun terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

Komentar:
ePaper Edisi 08 Juli 2025
Berita Populer
01
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
03
04
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 05 Juli 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit