Mulai 1 Januari 2025, DKI Uji Coba Iuran Sampah
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menarik iuran sampah ke warga per 1 Januari 2025. Besarannya, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 77 ribu, tergantung daya listrik di setiap rumah.
Penarikan iuran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Untuk mempersiapkan penerapan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan melakukan uji coba penarikan retribusi pada Desember 2024.
Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat sistem pembayaran retribusi sampah tersebut.
Pembayaran akan dilakukan menggunakan QRIS dengan menggandeng Bank DKI.
“Kami ingin mencoba dulu, kendala pemungutannya bagaimana, kemudian apa ada error-nya, apakah ada permasalahan atau tidak. Kami akan uji coba ini di bulan Desember,” kata Asep.
Asep menegaskan, penarikan retribusi ini bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mencari untung. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Karena itu, warga yang mau memilah sampah akan dibebaskan membayar retribusi.
Asep mengaku senang jika semakin sedikit warga yang terkena retribusi ini. Diungkap dia, saat ini hanya sekitar 1,48 persen rumah di Jakarta yang memilah sampah. Atau tepatnya baru 34 ribu rumah dari total 2,3 juta rumah di Jakarta.
Asep menyampaikan, penerapan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang tidak masuk dalam kas daerah. Karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.
Dia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter atau kapasitas daya listrik (VA) rumah tangga. Pertama, Kelas Miskin (450-900 VA) tidak dikenakan biaya alias tarifnya Rp 0. Kedua, Kelas Bawah (1.300-2.200 VA) akan dikenakan tarif Rp 10.000 per unit/bulan. Ketiga, Kelas Sedang (3500-5500 VA) akan dikenakan tarif Rp 30.000 per unit/bulan. Dan keempat, Kelas Atas (di atas 6.600 VA) akan dikenakan tarif Rp 77.000 per unit/bulan.
Namun demikian, wacana uji coba penarikan iuran sampah rumah ini mendapat kritik Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ali Lubis. Menurutnya, penarikan retribusi sampah memberatkan dan menambah beban warga.
“Sebaiknya dibatalkan karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Ali mengaku tidak sepakat dengan alasan penarikan retribusi sampah. Menurut dia, jika ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah, seharusnya Dinas LH memberikan edukasi dan sosialisasi.
“Atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. Bukan dengan cara menarik retribusi, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Ali, dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga menyebutkan, “Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW”.
“Artinya, di setiap lingkungan RW di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut,” ucapnya.
Karena itu, Ali bilang, alasan penarikan iuran sampah rumah tangga agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah, ngawur. Apalagi Dinas LH atau Pemerintah Daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.
Ali mewanti-wanti, Dinas LH agar fokus untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW.
“Dinas Lingkungan Hidup nggak usah genit lah dalam membuat kebijakan. Terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah,” tandasnya.
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu